Polres Lamongan Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Diamankan
LAMONGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM yang dilakukan oleh jaringan lintas daerah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis ganjal ATM asal Banten dan Lampung.
Kelima tersangka masing-masing berinisial H (31), warga Balaraja, Tangerang, Banten, serta KF (25), J (38), MM (34), dan S (42), yang berasal dari Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki tugas dan peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku beroperasi lintas daerah. Mereka memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi kejahatan. Terorganisir dan sangat rapi,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (24/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, tersangka H diketahui berperan sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor utama. Ia bertugas mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi agar kartu korban tersangkut di dalam mesin.
Sementara itu, KF dan J bertugas mengintip nomor PIN korban saat melakukan transaksi. MM berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian, sedangkan S bertindak sebagai pengemudi yang selalu siaga menunggu di dalam kendaraan.

Kapolres Lamongan mengungkapkan bahwa komplotan tersebut telah beberapa kali beraksi di sejumlah lokasi. Aksi mereka tercatat terjadi pada 11 Februari, 17 April, dan terakhir pada 12 Juni 2026 di ATM Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan yang menjadi awal terbongkarnya jaringan tersebut.
Tersangka H bahkan tercatat pernah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian korban mencapai Rp3,15 juta. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam pembobolan ATM di RS Permata Hati pada April 2026 dengan total kerugian mencapai Rp55 juta.
“Semua pelaku yang berhasil kami tangkap merupakan residivis dari berbagai tindak pidana,” tegas AKBP Arif.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat pengganjal, serta gergaji besi yang digunakan untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut di mesin.
Petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki APV yang digunakan para pelaku saat beraksi. Kendaraan tersebut diketahui disewa dari Lampung dan menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas. Nomor polisi asli kendaraan B 1625 JVF diganti menjadi B 198 SDY.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa Polres Lamongan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Siapa pun yang beraksi di Lamongan akan kami kejar dan tindak tegas,” pungkasnya.
(Ag/Hum)
