Urus Balik Nama Dan Pindah Samsat Katang Ke Pare Kini Bisa Sehari, Tanpa Mutasi Keluar

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI – Masyarakat yang hendak mengurus perubahan kepemilikan maupun perpindahan alamat kendaraan bermotor dari Samsat Katang ke Samsat Pare kini memperoleh kemudahan administrasi. Terhitung mulai 2 November 2026, proses tersebut dapat dilakukan tanpa melalui tahapan mutasi keluar dan dalam materi sosialisasi disebutkan dapat diselesaikan dalam waktu satu hari.
Kemudahan pelayanan tersebut diinformasikan melalui publikasi SAMSAT Kediri yang merujuk pada surat Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur tertanggal 29 Oktober 2026. Kebijakan ini berkaitan dengan penyamaan persepsi pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), khususnya untuk perpindahan alamat dan perubahan kepemilikan kendaraan antar-Samsat dalam satu wilayah Regident Ranmor.
Dalam ketentuan yang disosialisasikan, perpindahan administrasi kendaraan yang masih berada dalam satu wilayah Regident Ranmor diproses sebagai perubahan data di wilayah yang sama. Dengan demikian, pemohon tidak perlu menjalani prosedur mutasi keluar sebagaimana mekanisme perpindahan kendaraan antarwilayah.
Selain memangkas tahapan administrasi, skema pelayanan tersebut juga memberikan keringanan pada komponen biaya tertentu. Masyarakat yang memenuhi cakupan ketentuan ini tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mutasi kendaraan bermotor keluar.
Dasar pelaksanaan kebijakan tersebut tercantum dalam surat Ditlantas Polda Jawa Timur Nomor B/13638/X/YAN.1.2026/Ditlantas, tertanggal 29 Oktober 2026. Surat itu mengatur persamaan persepsi dalam pelayanan perubahan data kendaraan bermotor antar-Samsat yang masih berada dalam satu wilayah Regident Ranmor.
Bagi masyarakat yang akan mengajukan balik nama kendaraan, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan. Persyaratan tersebut meliputi BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, serta kuitansi jual beli yang telah dibubuhi meterai Rp10.000.

Selain kelengkapan dokumen, kendaraan yang akan diproses juga wajib dihadirkan ke Samsat untuk menjalani pemeriksaan fisik. Tahapan ini menjadi bagian dari persyaratan administrasi dalam pengurusan perubahan kepemilikan kendaraan.
Kanit Regident Satlantas Polres Kediri, IPTU Fajar Gentur Pratiwi Nurwito, S.Tr.K., M.H., mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kemudahan pelayanan tersebut. Menurutnya, skema baru ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ia menilai penyederhanaan tahapan pelayanan dapat membantu masyarakat karena proses perpindahan administrasi kendaraan tidak lagi harus melalui mekanisme mutasi keluar apabila masih memenuhi ketentuan satu wilayah Regident Ranmor.
Meski demikian, masyarakat tetap disarankan memastikan cakupan wilayah pelayanan, kelengkapan persyaratan, serta komponen biaya lainnya kepada petugas Samsat sebelum mengajukan permohonan. Sebab, ketentuan tanpa PNBP mutasi keluar tersebut berlaku sesuai ruang lingkup kebijakan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kemudahan ini, SAMSAT Kediri berharap pelayanan administrasi kendaraan bermotor semakin efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen asli, menghadirkan kendaraan untuk pemeriksaan fisik, serta mengonfirmasi informasi pelayanan melalui petugas Samsat. Pastikan pula kendaraan dan data kepemilikan telah sesuai agar proses pengurusan berjalan lancar.
Jurnalis: Mohamad Yunus
