Parah Fasilitas Umum di Griya Kalijaring Indah Tak Kunjung Dibangun, Warga Tagih Janji PT Waco Jaya Land

Jombang Krisnanewstv.com — Warga Perumahan Griya Kalijaring Indah, Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, mengeluhkan belum terealisasinya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di lingkungan perumahan mereka.

Meski telah bertahun-tahun menghuni kawasan tersebut, hingga kini warga belum menikmati fasilitas seperti mushola, penerangan jalan umum (PJU), dan taman yang sebelumnya dijanjikan oleh pengembang PT Waco Jaya Land.(22/10/25)

Ketiadaan fasum dan fasos ini memicu keresahan warga. Mereka menilai, sebagai konsumen, hak-hak mereka telah diabaikan. Padahal, keberadaan fasilitas seperti tempat ibadah, penerangan yang memadai, serta ruang terbuka hijau sangat dibutuhkan untuk menunjang kenyamanan dan kualitas hidup penghuni perumahan.

“Sudah lama kami tinggal di sini, tapi mushola tidak dibangun-bangun. Lampu jalan juga sangat minim, padahal itu penting untuk keamanan. Kami merasa seolah-olah ditinggalkan begitu saja oleh pengembang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Minimnya PJU membuat lingkungan menjadi gelap saat malam hari dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Sementara itu, absennya mushola menyulitkan warga untuk melaksanakan ibadah berjamaah, dan tidak adanya taman membuat ruang interaksi sosial menjadi terbatas.


Warga Tagih Tanggung Jawab Pengembang

Warga berharap PT Waco Jaya Land segera memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam rencana pengembangan awal. Mereka juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turut memediasi serta mengawasi penyelesaian masalah ini agar tidak terus berlarut.


Landasan Hukum

Kewajiban pengembang dalam penyediaan fasum dan fasos memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
    → Pasal 42 menegaskan bahwa pengembang wajib menyediakan fasilitas umum dan sosial.
  2. Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019 tentang Pedoman Penyediaan Fasilitas Umum dan Sosial
    → Mengatur standar minimum yang mencakup PJU, tempat ibadah, dan taman dalam kawasan perumahan.
  3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    → Memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen atas janji atau promosi yang tidak ditepati.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pengelolaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
    → Menjadi dasar pengawasan di tingkat lokal terhadap kepatuhan pengembang.

Tembusan dan Permintaan Tindak Lanjut

Sebagai bentuk transparansi dan dorongan agar persoalan ini segera ditindaklanjuti, laporan dan aduan warga juga disampaikan kepada beberapa pihak terkait, antara lain:

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jombang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Timur

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Jombang

Pemerintah Desa Kalikejambon

Camat Tembelang

Komisi C DPRD Kabupaten Jombang (Bidang Pembangunan dan Infrastruktur)


Redaksi Krisnanewstv.com akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada pihak PT Waco Jaya Land untuk mendapatkan klarifikasi atas lambannya pembangunan fasum dan fasos di kawasan Griya Kalijaring Indah.

(Bersambung)

TEAM REDAKSI | Krisnanewstv.com