Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu di Surabaya, 28 Poket Diamankan

SURABAYA krisnanewstv .com— Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya kembali dibongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengamankan seorang pria berinisial A.T. (32), warga Surabaya, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menyampaikan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (18/8/2026).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya mengamankan A.T. di sebuah gang kawasan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada Rabu (12/8/2026).

Saat diamankan, A.T. disebut tengah menunggu calon pembeli.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 28 poket plastik berisi sabu dengan berat sekitar 15,4 gram yang disimpan di dalam saku celana pendek yang dikenakannya.

“Dari tangan tersangka, petugas menemukan 28 poket plastik berisi narkotika jenis sabu sekitar 15,4 gram,” ujar AKP Adik.

Diduga Berperan sebagai Pengedar

Dalam pemeriksaan awal, A.T. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MSR, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menduga A.T. bukan sekadar pengguna. Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut dititipkan MSR untuk diedarkan kembali dengan imbalan Rp20 ribu untuk setiap poket yang berhasil terjual.

A.T. juga mengaku telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR dalam kurun waktu sekitar satu bulan.

Pada pemberian pertama, tersangka menerima 20 poket, kemudian kembali menerima 13 poket. Setiap poket disebut diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengejar MSR yang saat ini masih berstatus DPO.

Barang Bukti Disita

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  • 28 poket plastik berisi sabu dengan berat sekitar 15,4 gram;
  • Uang tunai Rp500 ribu yang disebut berasal dari hasil penjualan;
  • Satu celana pendek warna cokelat;
  • Satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, A.T. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan tersebut menjadi penegasan bahwa polisi masih memburu mata rantai peredaran narkoba hingga ke pemasoknya. Dengan adanya satu tersangka dan seorang DPO, pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

(Ag/hum)