Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Residivis Pengedar Sabu, 89,81 Gram Barang Bukti Disita
SURABAYA — Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur. Seorang pria berinisial AF (30), warga Surabaya, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali diamankan polisi.
AF ditangkap pada Rabu malam (12/8/2026) setelah polisi menemukan sabu dengan berat total 89,81 gram dalam penguasaannya.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa AF bukan pemain baru dalam peredaran narkoba. Tersangka disebut menjadikan bisnis haram tersebut sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” kata AKP Adik, Kamis (20/8/2026).
Beli Puluhan Juta, Siap Edarkan Kembali
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap sabu tersebut didapat AF dari seorang pria berinisial MS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi disebut berlangsung secara langsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin sore (10/8/2026).
AF disebut membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430 ribu per gram. Nilai transaksi keseluruhan mencapai sekitar Rp38,7 juta.
Namun, dalam transaksi tersebut AF baru membayar uang muka sebesar Rp15 juta. Sementara sisanya akan dibayarkan setelah seluruh barang berhasil terjual.
Jika seluruh sabu berhasil diedarkan, polisi memperkirakan AF dapat meraup omzet sekitar Rp54 juta, dengan potensi keuntungan sekitar Rp15,3 juta.
Penjualan Dilakukan Melalui Berbagai Cara
Menurut AKP Adik, jaringan pembeli AF cukup fleksibel. Barang disebut dapat dijual kepada orang yang sudah dikenal maupun melalui pemesanan dengan sistem ranjau.
Sistem tersebut memungkinkan barang ditempatkan di lokasi tertentu sehingga penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara langsung.
“Pembelinya siapa pun yang dikenal maupun melalui rangkaian pemesanan yang sekarang dikenal dengan sistem ranjau,” ujar AKP Adik.
Pernah Dipenjara, Kembali Terjerat Narkoba
Catatan hukum AF juga bukan kali pertama. Pada 2021, ia pernah tersandung perkara narkotika dan dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara.
AF menjalani hukuman di Lapas Pamekasan selama sekitar tiga tahun delapan bulan sebelum akhirnya kembali beraktivitas di luar lapas.
Kini, residivis tersebut kembali harus berhadapan dengan proses hukum.
Sementara itu, polisi masih memburu MS yang disebut sebagai pemasok sabu kepada AF.
Barang Bukti Lengkap Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni 89,81 gram sabu, satu dompet merah hitam, timbangan digital tanpa merek warna hitam, satu bendel klip plastik sedang, serok sabu berbahan plastik warna hijau, alat pres, serta satu unit telepon seluler.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polisi kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terhubung dengan tersangka dan pemasoknya.
(Ag/Hum)
