Miras Diduga Dijual Bebas di Kandat, Remaja hingga Anak di Bawah Umur Disebut Jadi Pembeli

 

 

KEDIRI – Peredaran minuman keras (miras) yang diduga berlangsung secara terbuka di wilayah Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, memicu keresahan masyarakat. Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah warga, sedikitnya terdapat dua titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras, yakni di Desa Karangrejo dan Desa Tegalan dengan Papan Kanggo Riko (4/6/26)

Aktivitas penjualan tersebut disebut berlangsung cukup terbuka dan mudah diakses masyarakat. Bahkan, menurut sejumlah warga, pembeli yang datang tidak hanya kalangan dewasa, tetapi juga didominasi remaja hingga anak-anak yang diduga masih berusia di bawah umur.

“Kami hampir setiap hari melihat anak-anak muda datang silih berganti. Bahkan ada yang masih terlihat usia sekolah. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu lokasi yang disebut warga berada di tepi jalan dan cukup mudah dijangkau. Keberadaan usaha tersebut pun menjadi perhatian masyarakat karena diduga menjual minuman beralkohol secara bebas.

Selain itu, warga juga mempertanyakan legalitas usaha yang diduga menjual minuman keras tersebut. Hingga kini, masyarakat mengaku belum mengetahui secara pasti apakah usaha tersebut telah mengantongi izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Pasalnya, peredaran minuman keras yang mudah diakses oleh remaja dan anak di bawah umur berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan kesehatan, kenakalan remaja, perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dari sisi kesehatan, konsumsi alkohol diketahui dapat merusak berbagai organ tubuh seperti otak, hati, jantung, pankreas, dan ginjal. Dalam jangka panjang, alkohol juga dapat meningkatkan risiko gangguan mental, menurunkan daya tahan tubuh, serta memicu berbagai penyakit kronis yang berbahaya.

Selain persoalan kesehatan, minuman keras juga menjadi perhatian serius dari sisi moral dan sosial. Dalam ajaran Islam, khamr atau minuman yang memabukkan secara tegas dilarang karena dinilai dapat merusak akal sehat dan menjadi pemicu berbagai perbuatan negatif.

Warga berharap aparat penegak hukum, Satpol PP, pemerintah desa, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan aktivitas penjualan miras tersebut, termasuk memastikan legalitas usaha dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami meminta aparat tidak menunggu sampai terjadi masalah yang lebih besar. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Yang paling penting adalah melindungi generasi muda dari bahaya minuman keras,” ungkap warga lainnya.

Masyarakat juga mengingatkan bahwa peredaran dan penjualan minuman beralkohol tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pelaku usaha wajib memenuhi berbagai ketentuan dan perizinan yang telah diatur oleh pemerintah. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, termasuk dugaan penjualan kepada anak di bawah umur atau ketidaksesuaian perizinan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola usaha maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Krisnanewstv.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.team