Konvoi Anggota Perguruan Silat Berujung Pengeroyokan, Polres Blitar Tetapkan 3 Tersangka.

Berita Krisnanewstv.com || BLITAR – Satreskrim Polres Blitar menetapkan 3 tersangka pelaku pengeroyokan antar anggota perguruan silat yang terjadi di salah satu gang di Desa Minggirsari Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, kejadian pengeroyokan pada tanggal 11 Februari 2025 lalu.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fahzulrahman mengatakan, kejadian berawal saat sekelompok pemuda dari salah satu perguruan silat melakukan aksi konvoi di jalanan Desa Minggirsari Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
“Pada saat itu kemudian berpapasanlah dengan salah satu anggota perguruan silat lainnya, yang saat itu berboncengan.”

“Dua orang ini kemudian dikejar sekelompok pemuda ini hingga terjadi pemukulan, penganiayaan hingga korban mengalami luka,” urai Kapolres saat press release di Mapolres Blitar.
Pada saat pengeroyokan, tersangka juga terpengaruh minuman keras, Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di bagian kepala.
“Korban ini dipukul menggunakan potongan batu bata dan batako. Selain itu korban juga mendapat intimidasi untuk melepas pakaiannya yang bertuliskan perguruan silat, Dan juga pada saat ingin mengambil kendaraan korban kehilangan 1 Unit Handphone,” ungkapnya.
Kapolres mengecam adanya tindakan arogansi dan main hakim sendiri yang dilakukan oleh anggota perguruan silat tersebut.
Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 orang berhasil diamankan pada, Sabtu(15/2/2025) sekira pukul 03.00 WIB dengan 3 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan inisial MH (Lk), 27 Tahun, JWB (Lk) 20 Tahun, RGR (Lk) 19 Tahun.
Ketiga pelaku pengeroyokan ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (yns)
