Kasus Dugaan Penelantaran Anak dan Perzinaan Warnai Sidang Warga Sumbermanjing Wetan di PN Kepanjen
MALANG, Krisnanewstv.com– Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, cobaan yang dialami Saudara SR, warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, seolah belum berakhir. Di tengah persoalan rumah tangga yang tengah dihadapinya, ia kini juga harus menjalani proses hukum terkait laporan yang diajukan istrinya, berinisial D
Pada Selasa (9/6/2026), SR menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen yang membahas dugaan penelantaran anak kandungnya. Usai persidangan, Suratno mengaku bersyukur karena sidang berjalan lancar. Namun demikian, ia masih menyimpan harapan besar agar keadilan benar-benar ditegakkan.
“Saya sebagai korban dan suami yang merasa dikhianati tentu berharap keadilan yang seadil-adilnya. Untuk urusan anak, saya sadar dan memahami bahwa memberikan nafkah kepada anak adalah tanggung jawab saya. Tetapi terkait dugaan perzinaan yang saya laporkan, saya juga berharap ada keputusan yang adil bagi semua pihak,” ujar SR.
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap perkara yang telah dilaporkan seharusnya dapat diproses secara adil dan transparan.
SR juga menyinggung laporan dugaan perzinaan yang melibatkan istrinya, dengan seorang kepala desa berinisial SLW. Ia mengaku belum memahami secara jelas perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk kabar mengenai penghentian penyidikan (SP3) yang sempat beredar.
“Saya hanya mendengar kabar soal SP3, tetapi secara resmi saya tidak pernah diajak bertemu atau diberikan penjelasan secara langsung. Memang ada surat pemberitahuan dari Polres, tetapi saya masih mempertanyakan dasar penghentian perkara tersebut karena saya sendiri belum pernah dipertemukan. Saya tetap berharap keadilan ditegakkan agar tidak ada lagi korban seperti saya,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum SR, Hendri Sumarto, SE., SH., MH., yang akrab disapa Pak Kobra, menjelaskan bahwa persidangan berlangsung cukup dinamis dan penuh perdebatan.
“Hasil sidang hari ini cukup panas. Namun pada prinsipnya, jika kedua belah pihak mau mengikuti arahan yang baik dan mengedepankan penyelesaian yang bijaksana, maka persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Tetapi jika masing-masing tetap bersikeras, tentu setiap pihak harus siap menerima konsekuensi dari perbuatannya,” kata Hendri.
Ia berharap para pihak dapat mempertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
“Saya berharap klien saya mau mengikuti arahan hukum yang kami berikan. Dengan pendekatan Restorative Justice, mudah-mudahan tidak sampai terjadi pemenjaraan terhadap siapa pun, baik Dwi maupun Suratno. Namun semua itu kembali kepada kesediaan masing-masing pihak. Apakah kedua belah pihak mau menempuh jalan tersebut atau tidak, hanya Allah yang Maha Mengetahui,” ujarnya.
Sebagai informasi, Restorative Justice (RJ) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan dan keseimbangan bagi semua pihak yang terdampak. Pendekatan ini mengutamakan penyelesaian yang berkeadilan dan pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata memberikan hukuman penjara.
Suryadi
