Eksekusi Rumah Sengketa di Clumprit Berlangsung Aman, Termohon Sempat Ancam Bakar Diri

 

 

MALANG | Krisnanewstv.com – Proses eksekusi pengosongan rumah dan tanah objek sengketa perdata di Jalan Ahmad Yani RT 01 RW 01, Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Kamis (4/6/2026), berlangsung dramatis. Penolakan dari pihak termohon sempat mewarnai jalannya eksekusi, bahkan disertai ancaman membakar diri. Namun berkat pendekatan persuasif aparat dan petugas pengadilan, situasi berhasil dikendalikan hingga eksekusi berjalan aman dan kondusif.

Eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen berdasarkan Penetapan Ketua PN Kepanjen Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Kpn juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 313/PDT/2024/PT SBY juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5344 K/PDT/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pelaksanaan dipimpin langsung Ketua PN Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto, S.H., M.H., didampingi panitera dan jajaran pengadilan. Pengamanan melibatkan personel Polres Malang, Polsek Pagelaran, Koramil Pagelaran, Camat Pagelaran beserta staf, Kepala Desa Clumprit dan perangkat desa, serta kuasa hukum pemohon eksekusi Bobby Junior, S.H., C.L.A. bersama tim.

Sebelum menuju lokasi, seluruh unsur yang terlibat melaksanakan apel dan koordinasi di Pendopo Desa Clumprit. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai prosedur serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lapangan.

Setibanya di lokasi, petugas PN Kepanjen membacakan amar putusan dan dasar hukum pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa berupa rumah dan tanah yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 326/2015 tertanggal 7 Oktober 2015 yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Pagelaran.

Suasana mulai memanas ketika termohon eksekusi, Yulis Nurhayati, menyampaikan keberatan atas pelaksanaan putusan tersebut. Ia mempertanyakan sejumlah dokumen yang menjadi dasar eksekusi, termasuk keabsahan Akta Jual Beli dan dokumen pendukung lainnya.

Perdebatan antara pihak termohon dan petugas sempat terjadi di lokasi. Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, termohon sempat mengancam akan membakar diri menggunakan bahan bakar jenis Pertalite sebagai bentuk penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi.

Beruntung, aparat keamanan bersama petugas pengadilan dan unsur terkait bergerak cepat melakukan pendekatan persuasif. Upaya tersebut berhasil meredam situasi sehingga tidak berkembang menjadi tindakan yang membahayakan.

Setelah kondisi dinyatakan aman dan terkendali, proses pengosongan objek sengketa dilanjutkan. Barang-barang milik termohon dipindahkan menggunakan kendaraan truk yang telah disiapkan. Selanjutnya, rumah dan tanah yang menjadi objek sengketa diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Sebagai tanda bahwa putusan telah dilaksanakan, petugas memasang papan pemberitahuan pada bangunan tersebut. Kunci rumah kemudian diserahkan kepada kuasa hukum pemohon sebagai bagian dari proses serah terima objek yang telah dieksekusi.

Ketua PN Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto, menegaskan bahwa eksekusi merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dijalankan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menerima hasil putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” tegasnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Bobby Junior, menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam pengamanan maupun pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, tahapan tersebut merupakan akhir dari proses panjang penyelesaian sengketa yang telah ditempuh melalui jalur hukum.

Ia berharap setelah eksekusi dilaksanakan tidak lagi terjadi konflik lanjutan dan seluruh pihak dapat menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan berakhirnya seluruh tahapan kegiatan, pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah dan tanah di Desa Clumprit resmi ditutup oleh Ketua PN Kepanjen. Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif di bawah pengamanan aparat gabungan.

 

(Dwi)