Dugaan Praktik “Kencing” BBM Subsidi di Kawasan Suramadu, Distribusi Energi Dipertanyakan
BANGKALAN, krisnanewstv.com – Awal Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum memperkuat ibadah justru diwarnai dugaan praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan pusat oleh-oleh Suramadu, Bangkalan, Madura.
Temuan lapangan awak media bersama sejumlah aktivis masyarakat pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 10.16 WIB mengarah pada dugaan praktik pengurangan muatan BBM atau yang dikenal dengan istilah “kencing” oleh armada transportir.
Dalam pengamatan tersebut, terlihat sebuah armada tangki biru putih berkapasitas sekitar 8.000 liter bertuliskan ASPEK (Asia Sukses Perkasa) dengan nomor polisi KH 8731 GB terparkir di lokasi. Diduga terjadi pemindahan solar dari tangki ke wadah galon air mineral milik pihak tertentu di sekitar area.
Istilah “kencing BBM” sendiri merujuk pada praktik ilegal berupa pengurangan muatan atau penyaluran BBM di luar jalur distribusi resmi. Praktik ini berpotensi melanggar regulasi distribusi energi nasional, terutama jika menyangkut BBM bersubsidi.
Berpotensi Ganggu Distribusi dan Subsidi Negara
Subsidi BBM diberikan pemerintah untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor produktif. Jika terjadi penyimpangan, dampaknya tidak hanya pada potensi kerugian negara, tetapi juga kelangkaan BBM di tingkat masyarakat.
Sejumlah regulasi mengatur larangan penyalahgunaan distribusi BBM, di antaranya:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja)
Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM
Regulasi BPH Migas terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi
Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana hingga penjara dan denda miliaran rupiah.
Pengamat: Bisa Ganggu Rantai Distribusi Energi
Pengamat kebijakan publik dan hukum, Risky Bagus S.H., menilai praktik semacam ini tidak bisa dianggap sepele.
“Jika benar terjadi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, maka dampaknya luas. Bisa mengganggu rantai pasok energi dan berpotensi merugikan keuangan negara karena subsidi tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun kendaraan tangki memiliki izin, penyimpangan rute atau distribusi di luar titik serah tetap dapat dikategorikan pelanggaran jika terbukti.
Perlu Klarifikasi dan Penegakan Hukum
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan transportir, otoritas terkait, maupun instansi pengawas distribusi BBM.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi berimbang dan memastikan fakta sebenarnya di lapangan.
Masyarakat berharap aparat berwenang dapat melakukan penelusuran menyeluruh jika dugaan ini terbukti, demi menjaga transparansi distribusi energi serta memastikan subsidi BBM tepat sasaran.
Berita ini akan terus dikembangkan.
(Bersambung)
