Bejat! Kakek di Gandusari Blitar Cabuli Dua Cucunya, Terungkap Lewat Secarik Surat

Berita Krisnanewstv.com || BLITAR – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Blitar. Seorang pria lanjut usia berinisial S (78), warga Kecamatan Gandusari, diduga mencabuli dua cucunya yang masih di bawah umur.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa korban adalah dua anak perempuan berusia 11 dan 13 tahun. Kedua korban merupakan kakak beradik yang kerap dititipkan sang ibu kepada tersangka, yang tak lain adalah kakek kandung mereka sendiri.

“Perbuatan cabul ini dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Pelaku membujuk korban dengan memberikan uang saku antara Rp5.000 hingga Rp10.000,” ujar AKBP Arif, dalam konferensi pers.

Menurut keterangan kepolisian, aksi bejat tersebut berlangsung berulang kali sejak Februari hingga Maret 2025. Kedua korban awalnya tidak berani melapor karena takut terhadap sikap keras dan otoriter dari tersangka.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah sang kakak menuliskan pesan rahasia pada secarik kertas dan menyerahkannya kepada sang ibu. Setelah membaca isi surat tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

“Ini bentuk keberanian luar biasa dari korban, dan menjadi pintu masuk penting dalam pengungkapan kasus ini,” tambah Kapolres.

Saat ini, Satreskrim Polres Blitar masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Tersangka S dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Blitar mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, termasuk di lingkup keluarga sendiri, serta segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak.(yns)