Aliansi Kediri Raya Datangi Kejati Jatim, Pertanyakan Status Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Perangkat Desa Kediri
Surabaya, 2 Juni 2026 – Aliansi Kediri Raya (AKAR) bersama Lembaga Anti Korupsi dan Praktik Ilegal Nasional (LAKPIN) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum. Hari ini, Ketua LSM Srikandi Siti Isminah yang didampingi Arif Kunanda dan Ander Sumiwi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya untuk menyerahkan surat permohonan informasi terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjaringan, pencalonan, dan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Dalam surat bernomor 081/AKR-KDR/VI/2026, AKAR meminta penjelasan resmi mengenai status perkara yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan karena publik hingga saat ini masih menunggu kejelasan terkait proses hukum yang disebut telah menyeret beberapa pihak sebagai tersangka. Surat tersebut telah diterima secara resmi oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jatim pada 2 Juni 2026.
Siti Isminah menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Kediri.
“Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan perkara ini. Kami hanya meminta keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, AKAR mempertanyakan sejumlah hal penting, mulai dari apakah Kejati Jatim telah menerima SPDP dari penyidik, penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), identitas jaksa yang menangani perkara, hingga perkembangan koordinasi antara penyidik dan pihak kejaksaan terkait kelengkapan alat bukti.
Arif Kunanda menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawalan masyarakat sipil terhadap kasus yang dinilai memiliki dampak besar terhadap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Kediri.
“Jangan sampai perkara yang sudah berjalan bertahun-tahun ini kehilangan arah. Kepastian hukum harus diberikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ander Sumiwi menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan siap menempuh langkah-langkah konstitusional lainnya apabila informasi yang dimohonkan tidak mendapatkan respons yang memadai.
Kedatangan perwakilan AKAR dan LAKPIN ke Kejati Jatim menjadi sinyal bahwa masyarakat sipil masih menaruh perhatian serius terhadap pemberantasan korupsi di daerah. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan dan menuntaskan perkara secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi pihak manapun.
Reporter : Deni Krisna
Editor : Redaksi Krisnanewstv.com
