Yayasan Nurul Huda Tegas Klarifikasi Isu Rangkap Jabatan

Malang, Krisnanewstv.com – 19 Agustus 2025 — Yayasan Nurul Huda angkat bicara terkait isu yang menyebut adanya pelanggaran Undang-Undang akibat rangkap jabatan di internal yayasan. Ketua Yayasan, Siti Zulaichoh, menegaskan bahwa rangkap jabatan yang terjadi bukan karena keinginan pribadi, melainkan hasil keputusan kolektif dalam forum rapat yayasan pada pertengahan tahun 2024.

“Sejak awal sudah jelas, rangkap jabatan hanya bersifat sementara selama dua tahun, yakni mulai pertengahan 2024 hingga 2025, sambil mempersiapkan kader kepala SMK yang baru untuk memimpin pada tahun 2026,” tegas Siti Zulaichoh.

Lebih lanjut ia menjelaskan, keputusan tersebut bukan sepihak, melainkan telah dipaparkan secara terbuka dalam forum MKKS/Wilker/KKM Kabupaten Malang, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.

Dengan demikian, pihak yayasan menegaskan bahwa rangkap jabatan ini merupakan langkah transisi yang sah, terukur, dan transparan, bukan bentuk pelanggaran hukum sebagaimana isu yang beredar.

Reporter: Arifpin Setro