Warga Balearjo Diduga Merusak Bangunan dan Serobot Lahan, Berujung Somasi dan Terancam Pidana

 

 

Malang, Krisnanewstv – Polemik dugaan pengrusakan bangunan dan penyerobotan lahan kembali mencuat di Dusun Sumberbutuh RT/RW 19/03, Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Rabu (22/4/2026).

 Sengketa ini kini memasuki tahap serius setelah somasi resmi dilayangkan kepada pihak yang diduga terlibat, disertai ancaman proses hukum pidana.

Konflik antara Kusnadi sebagai pemilik lahan dengan Nurhadi sekeluarga berkembang menjadi persoalan hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik terang. Langkah somasi menjadi sinyal bahwa perkara ini berpotensi berlanjut ke jalur pidana.

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 521 KUHP Baru, yang mengatur tindakan merusak atau membuat barang milik orang lain tidak dapat digunakan secara melawan hukum.

 Ancaman hukuman mencapai 2 tahun 6 bulan penjara atau denda. Bahkan, untuk kerugian di bawah Rp500.000, pelaku tetap dapat dikenakan pidana hingga 6 bulan penjara atau denda kategori II.

Permasalahan bermula pada 2022 saat Nurhadi membangun teras rumah menggunakan konstruksi baja ringan yang dikerjakan oleh Gofur. Namun, pembangunan tersebut diduga berdampak langsung pada bangunan milik Kusnadi.

 

 Genteng di sisi rumah Kusnadi disebut tidak dipasang kembali, sehingga menyebabkan kerusakan pada bagian pojok utara bangunan yang berbatasan langsung dengan rumah Nurhadi.

 

Selain itu, Nurhadi juga diduga mendirikan jamban atau WC di lokasi yang berdekatan dengan sumur milik Kusnadi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencemaran air yang dapat berdampak pada kesehatan lingkungan sekitar.

 

Indikasi pelanggaran semakin kuat dengan adanya dugaan perambatan beton serta pemasangan pembatas di bagian belakang rumah yang disinyalir masuk ke dalam lahan milik Kusnadi tanpa izin.

 

Berdasarkan dokumen Letter C nomor 536/1136 Persil 40, riwayat kepemilikan tanah tersebut tercatat sejak 1960 atas nama Timuna alias Kasim dengan luas 2.460 meter persegi. Kepemilikan kemudian beralih pada 1980 kepada Arnam dengan luas sekitar 230 meter persegi, hingga akhirnya dihibahkan kepada Kusnadi pada 2025.

 

Namun, kejanggalan muncul dalam catatan administrasi pertanahan. Pada 2002, luas tanah tercatat menyusut drastis menjadi hanya 7 x 14 meter persegi. Saat dikonfirmasi, perangkat desa Sutikno mengaku tidak mengetahui perubahan tersebut karena pencatatan dilakukan oleh sekretaris desa sebelumnya, Zainuddin.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait validitas data pertanahan.

 

 Pemerintah desa dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan keakuratan administrasi serta melakukan koreksi apabila terjadi ketidaksesuaian data.

 

Kusnadi pun mempertanyakan dasar pencatatan tersebut dengan merujuk pada buku Krawangan. Namun, pernyataan perangkat desa yang menyebut dokumen tersebut tidak dapat dijadikan acuan dinilai janggal dan memicu dugaan adanya pengurangan luas tanah sekitar 1,5 meter.

 

Perkara ini kini ditangani kuasa hukum Kusnadi, Agus Salim Ghozali. Ia menegaskan bahwa dokumen resmi seperti Letter C dan buku Krawangan harus menjadi dasar utama dalam menentukan hak atas tanah.

 

Somasi pertama telah dilayangkan pada Selasa (21/4/2026) kepada Nurhadi sekeluarga serta Gofur. Pihak terlapor diberikan waktu 7 x 24 jam untuk menunjukkan iktikad baik.

 

Apabila tidak ada respons, somasi lanjutan akan segera dikirimkan. Kuasa hukum memastikan, jika upaya persuasif tidak diindahkan, kasus ini akan dibawa ke ranah pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan, tetapi juga menyoroti lemahnya tata kelola administrasi pertanahan di tingkat desa yang berpotensi merugikan masyarakat luas. (dwi)