Tindakan Satpol PP Kediri Dinilai Sepihak, SPSI dan Aspera Desak Mediasi dan Penyelidikan

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI – Ketegangan antara buruh dan Pemerintah Kota Kediri kembali mencuat setelah pembongkaran tenda aksi yang didirikan di depan Hotel Insumo oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada 7 Juli 2025. Insiden ini memicu reaksi keras dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur melalui Asosiasi Serikat Pekerja (Aspera) Kediri Raya.

Sebagai respons atas insiden tersebut, digelar agenda audiensi dan mediasi pada Selasa, 15 Juli 2025, pukul 15.00 WIB di salah satu kafe di Kota Kediri. Pertemuan ini dihadiri oleh:

Indun (Kesbangpol Kota Kediri), Agus Dwi (Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri) dan tim, Kompol Iwan (Kabag Ops Polres Kota Kediri), AKP Wembo (Kasat Intelkam Polres Kota Kediri) dan tim, Hari Budhianto (Ketua Umum DPP Aspera), Bagus Romadon (Perwakilan Rekan Indonesia), Arif (GPM Suwahira), serta perwakilan buruh dari PUK SPSI PT Triple S, Agus Suparjo dan Slamet Pribadi.

Ketua Aspera Kediri Raya, Hari Budhianto, menilai tindakan pembongkaran tenda aksi tersebut sebagai tindakan sepihak yang melukai semangat demokrasi. Ia menyebut tenda terpal merupakan bagian dari alat aksi damai yang sah secara hukum.

“Kami sudah mengirim surat ke Pemkot sejak 16 Juni, tapi tidak ada respons. Namun laporan dari Hotel Insumo pada 3 Juli langsung ditindak cepat oleh Satpol PP. Ini menimbulkan dugaan keberpihakan,” ujar Hari.

Ia juga memperingatkan bahwa jika tidak ada langkah penyelesaian yang adil, aksi besar-besaran akan digelar di depan Hotel Insumo dengan melibatkan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Hari menjelaskan bahwa hanya berselang empat hari setelah surat dari pihak hotel, Satpol PP langsung mengeluarkan teguran lisan, surat pembongkaran, hingga eksekusi pembongkaran, yang dilakukan pada 7 Juli 2025. Ia mempertanyakan mengapa pelanggaran serupa di tempat lain tidak ditindak, sehingga menimbulkan dugaan adanya “tebang pilih” atau bahkan kepentingan tersembunyi dengan pihak hotel.

Di sisi lain, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan secara humanis, atas dasar laporan dari pihak hotel terkait gangguan ketertiban lingkungan umum.

“Kami tidak pernah melarang demo. Tapi mendirikan tenda di trotoar termasuk pelanggaran ketertiban umum,” ujar Agus.

Kepala Bakesbangpol Kota Kediri, Indun Munawaroh, turut menanggapi dengan menyarankan agar Kasatpol PP segera menanggapi dan mengklarifikasi situasi ini kepada SPSI guna meredam potensi konflik lebih besar. Terlebih, Kota Kediri saat ini tengah bersiap menjadi tuan rumah pertemuan APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) yang akan dihadiri oleh pimpinan daerah dari seluruh Jawa Timur.

“Kami khawatir, jika tidak segera ditangani, hal ini akan berdampak buruk bagi citra Kota Kediri di mata tamu-tamu daerah,” tambahnya.

Dalam pertemuan mediasi, meskipun belum ada titik temu antara pihak serikat dan pemerintah, komunikasi dinilai lebih terbuka dan produktif. SPSI tetap berpegang pada UU No. 9 Tahun 1998 dan menilai bahwa pembongkaran tenda merupakan bentuk penghalangan unjuk rasa yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 18 undang-undang tersebut.

SPSI dan Aspera menegaskan bahwa perjuangan mereka dilindungi konstitusi, yakni:

  • UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)
  • UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
  • UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Mereka mendesak pemerintah daerah untuk menjaga netralitas, menghindari tindakan sepihak, dan membuka ruang dialog yang adil agar tidak terjadi eskalasi yang merugikan semua pihak, terutama menjelang agenda penting berskala provinsi seperti APEKSI.(myn)

Editor: Redaksi Krisnanewstv.com
Sumber: Wawancara & Dokumentasi Resmi Audiensi 15 Juli 2025