Tiga Pelaku Perampasan Bermodus Aplikasi Kencan Diringkus, Remaja Jadi Korban Jebakan Pertemuan Online di Blitar

Berita Krisnanewstv.com || KOTA BLITAR – Jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus perampasan disertai kekerasan yang dilakukan dengan modus menjebak korban melalui aplikasi kencan daring. Dalam perkara tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus ini bermula ketika seorang remaja berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi perkenalan online OMI. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, korban mengajak AG untuk bertemu secara langsung.
Namun pertemuan yang semula dianggap sebagai ajang perkenalan tersebut ternyata telah direncanakan sebagai jebakan. AG diduga bekerja sama dengan dua rekannya, yakni ARD (19) dan RZQ (16), untuk melancarkan aksi perampasan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan, ketiga pelaku telah menyusun skenario penggerebekan palsu di sebuah gubuk yang berada di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar.
“Saat korban dan AG berada di lokasi, dua pelaku lainnya datang dan berpura-pura melakukan penggerebekan. Korban kemudian didorong hingga jatuh dan mengalami pemukulan,” jelas AKP Rudi Kuswoyo, Selasa (17/6/2026).
Dalam kondisi tertekan, korban diminta menyerahkan uang. Karena hanya memiliki uang tunai sekitar Rp10 ribu, para pelaku kemudian merampas telepon genggam milik korban beserta nomor PIN yang digunakan untuk mengakses perangkat tersebut.
Tidak berhenti di situ, korban juga mendapat ancaman dan tekanan dari para pelaku. Bahkan, korban diminta menyerahkan sejumlah uang tebusan apabila ingin telepon genggamnya dikembalikan.

Merasa menjadi korban tindak pidana, GNS akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Blitar Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Blitar Kota segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari berbagai sumber.
Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas para pelaku hingga akhirnya ketiganya berhasil diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam serta satu unit telepon genggam iPhone warna putih milik korban,” ungkap AKP Rudi.
Saat ini ketiga pelaku telah menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan para tersangka maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring. Pastikan identitas lawan bicara jelas dan hindari melakukan pertemuan di lokasi sepi tanpa didampingi orang yang dipercaya.
(Hms/yns)
