Tambang Pasir Diduga Ilegal Beroperasi Nyaris di Depan Polsek Jatikalen, Gunakan BBM Bersubsidi, Ada Apa dengan Pengawasan APH?
Nganjuk | krisnanewstv.com

Aktivitas penambangan pasir dengan metode sedot yang diduga ilegal terpantau berlangsung terang-terangan di Jalan Lengkong, Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. Ironisnya, lokasi tersebut hanya berjarak sekitar 400 meter dari Mapolsek Jatikalen, memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan aparat penegak hukum (APH) di wilayah setempat.
Pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 14.14 WIB, awak media Krisnanewstv.com menemukan aktivitas mencurigakan berupa lalu lalang armada truk bermuatan pasir yang keluar-masuk melalui jalan perkebunan tebu menuju bantaran sungai. Penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya operasi sedot pasir aktif menggunakan beberapa mesin, tanpa terlihat satu pun papan izin resmi dari instansi berwenang.
Di lokasi bahkan ditemukan papan larangan penambangan pasir dalam kondisi rusak dan tergeletak, yang menimbulkan dugaan kuat adanya unsur pembiaran, pengabaian, atau kesengajaan untuk menghilangkan tanda larangan.
Diduga PETI dan Pelanggaran Lingkungan
Aktivitas tersebut kuat diduga masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Tidak ditemukan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun izin pemanfaatan kawasan sungai. Padahal, penambangan di badan sungai memiliki risiko tinggi terhadap kerusakan ekosistem, erosi, gangguan irigasi pertanian, hingga ancaman banjir dan longsor.
Area penambangan berada di tengah hamparan kebun tebu produktif. Armada truk yang berjajar di bibir bendungan tidak hanya merusak akses pertanian, namun juga berpotensi merugikan petani akibat terganggunya distribusi hasil panen dan sistem irigasi.
Indikasi Penggunaan BBM Bersubsidi
Temuan paling krusial di lapangan adalah dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk mengoperasikan mesin sedot pasir. Solar tersebut diduga diperoleh dari seorang pengepul dan diangkut menggunakan sepeda motor dengan wadah galon air mineral, praktik yang jelas bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM.
Jika dugaan ini benar, maka terdapat pelanggaran berlapis, mulai dari penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga distribusi ilegal. Praktik ini melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2012, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Menghilang Saat Dikonfirmasi
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, seorang pria bertubuh gemuk berkulit sawo matang yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas penambangan tersebut justru meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan. Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang berlangsung tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dalih klasik “demi mata pencaharian” kerap digunakan untuk membenarkan praktik ilegal. Namun dalih tersebut tidak dapat menghapus fakta bahwa negara dirugikan, lingkungan terancam, dan hukum seolah diabaikan.
Dekat Polsek, Tapi Tak Tersentuh?
Fakta bahwa aktivitas ini berlangsung nyaris di depan Mapolsek Jatikalen memunculkan pertanyaan serius:
Apakah aktivitas ini luput dari pantauan, atau justru dibiarkan?
Jika aparat benar-benar tidak mengetahui, maka patut dipertanyakan efektivitas pengawasan wilayah. Namun jika mengetahui dan tidak bertindak, maka dugaan pembiaran tidak bisa dihindari.
Ancaman Pidana Jelas
Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara dampak lingkungan berpotensi menjerat pelaku melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Desakan Penegakan Hukum
Awak media mendesak:
- Polres Nganjuk dan Polda Jatim segera turun tangan.
- Ditreskrimsus Polda Jatim menelusuri dugaan PETI dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
- Dinas ESDM dan DLH melakukan audit lingkungan dan perizinan.
Hingga berita ini ditayangkan, Krisnanewstv.com masih terus melakukan konfirmasi resmi kepada pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Apabila tidak ada langkah penindakan yang jelas, tim awak media menyatakan akan mengajukan laporan resmi ke Polda Jawa Timur sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab pers terhadap publik.
(Tim)
