TAMBANG CV WATU ALAM BERKAH JAYA DISOROT NASIONAL, DIDUGA ILEGAL DAN KEBAL HUKUM


PASURUAN | KRISNANEWSTV.COM – Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal milik CV Watu Alam Berkah Jaya di Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberrejo, Kabupaten Pasuruan, kian menguat sebagai potret buram penegakan hukum sektor pertambangan. Meski telah berulang kali disorot media dan memicu reaksi publik secara nasional, tambang tersebut tetap beroperasi tanpa tindakan tegas, memunculkan dugaan serius adanya pembiaran sistematis hingga perlindungan oknum tertentu.


Temuan KRISNANEWSTV.COM di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu keresahan sosial yang mendalam. Warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku hidup dalam bayang-bayang kebisingan alat berat, debu pekat, serta ancaman keselamatan akibat lalu lalang truk bermuatan pasir.


Tak Pernah Ada Sosialisasi, Warga Merasa Diabaikan
Bagas, putra daerah yang juga aktivis serta wartawan media Buser Cyber dan Jurnalis Independen, mengungkapkan bahwa sejak awal beroperasi, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak.


“Jarak rumah saya dengan lokasi tambang hanya sekitar 200 meter. Tapi tidak pernah ada sosialisasi, tidak ada dialog, bahkan tidak ada penjelasan apa pun. Kami seperti tidak dianggap sebagai warga yang terdampak langsung,” ungkap Bagas.


Menurutnya, kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa operasional tambang dijalankan tanpa prosedur yang sah, sekaligus mengabaikan hak-hak dasar masyarakat sekitar.


AMDAL Dipertanyakan, Izin Lingkungan Diduga Bermasalah
Bagas secara terbuka mempertanyakan keberadaan dan keabsahan dokumen AMDAL serta izin lingkungan tambang tersebut.


“Tanpa sosialisasi, mustahil AMDAL dilakukan sesuai aturan. Kalau AMDAL saja patut diragukan, maka secara hukum tambang ini layak diduga ilegal. Pertanyaannya sederhana: mengapa aktivitasnya terus berjalan?” tegasnya.


Keberlanjutan operasi tambang di tengah protes warga dan sorotan publik dinilai mengarah pada indikasi kebal hukum, sebuah kondisi yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.


Berpotensi Melanggar Pidana Berat
Jika merujuk pada ketentuan perundang-undangan, aktivitas tambang tanpa izin dapat dijerat dengan pasal-pasal serius, antara lain:
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait usaha tanpa izin lingkungan.
Pasal 98 dan 99 UU Lingkungan Hidup, apabila terbukti terjadi pencemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.


Karena dilakukan atas nama badan usaha, maka pertanggungjawaban pidana korporasi juga dapat dikenakan kepada perusahaan beserta pengurusnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU Lingkungan Hidup.


Dugaan Pembiaran Aparat Menguat
Fakta bahwa tambang tetap beroperasi meski telah menjadi perhatian publik nasional memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh pihak berwenang. Apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal, maka hal tersebut dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana lanjutan.


Warga Desak Negara Hadir
Masyarakat mendesak Polresta Pasuruan, Polda Jawa Timur, Dinas ESDM Jawa Timur, serta instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan audit perizinan secara menyeluruh, menghentikan aktivitas tambang, dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.


“Kami tidak anti investasi. Tapi hukum harus ditegakkan. Jangan sampai lingkungan dirusak dan rakyat kecil dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” pungkas Bagas.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Watu Alam Berkah Jaya belum memberikan klarifikasi resmi. KRISNANEWSTV.COM membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Tim Investigasi | KRISNANEWSTV.COM)