Sekcam Bantur Bersama Tim Bina Desa Rejoyoso Gelar Monev APBDes 2025, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas
Malang, Krisnanewstv.com – Pemerintah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, terus memperkuat komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 di Desa Rejoyoso, Senin (9/2/2026) pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda rutin pembinaan desa sekaligus program Sambang Desa Tahun 2026 yang dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Bantur. Program tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan desa serta menggali potensi pengembangan desa di wilayah Kecamatan Bantur.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bantur Makhfud, S.H., M.Si mewakili Camat Bantur Bayu Jatmiko, S.STP, Plt. Kasi Pemerintahan Edy Purnomo, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Sukarji, pendamping desa, serta pendamping lokal desa. Kehadiran tim kecamatan disambut langsung Kepala Desa Rejoyoso Abdul Manaf bersama perangkat desa dan Ketua BPD Sarju.
Kepala Desa Rejoyoso Abdul Manaf menyampaikan bahwa kegiatan monev menjadi momentum penting untuk memastikan pengelolaan APBDes berjalan sesuai aturan.
“Hari ini dilakukan monitoring dan evaluasi APBDes Tahun 2025. Alhamdulillah progres administrasi sudah mencapai sekitar 94 persen dan sisanya segera kami lengkapi. Kami berharap seluruh kegiatan berjalan lancar, aman, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, hukum, dan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekcam Bantur Makhfud menegaskan bahwa monev merupakan langkah pengawasan rutin agar pemerintah desa lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.
“Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pembinaan agar pengelolaan anggaran desa benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan Desa Rejoyoso,” jelasnya.
Dalam monev tersebut, tim kecamatan juga mengingatkan pemerintah desa agar segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Fokus evaluasi APBDes Tahun 2025 meliputi transparansi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), pelaksanaan pembangunan infrastruktur, serta tertib administrasi pemerintahan desa guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Selain pemeriksaan dokumen, tim kecamatan juga melakukan evaluasi lapangan terhadap capaian fisik pembangunan serta laporan pertanggungjawaban keuangan secara semesteran.
Agenda pembinaan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, sekaligus mendukung target pembangunan daerah Kabupaten Malang.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan Desa Rejoyoso mampu mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai rencana pembangunan desa yang telah ditetapkan.
(Suryadi)
