Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Sepasang Pelaku Produksi Video Pornografi di Bandar Kidul

Berita Krisnanewstv.com || Kediri Kota – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pembuatan dan distribusi konten pornografi yang dilakukan oleh sepasang pelaku di wilayah Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kasus ini terkuak setelah beredarnya sebuah video bermuatan asusila yang viral di masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat pembuatan video, yakni sebuah rumah kos di kawasan tersebut.
Dari keterangan pemilik kos, diketahui bahwa pemeran dalam video tersebut merupakan penghuni kamar di tempat tersebut. Namun saat petugas melakukan pengecekan, kedua terduga pelaku sudah tidak berada di lokasi.
Petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan tersebut mengakui bahwa video tersebut memang dibuat oleh mereka pada Februari 2026 di kamar kos yang sama.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, menjelaskan bahwa konten tersebut sengaja diproduksi untuk diperjualbelikan melalui aplikasi Telegram. Para pelaku diketahui tergabung dalam sebuah grup yang beranggotakan ratusan orang yang dapat mengakses konten tersebut.
“Pelaku menawarkan video dengan harga Rp250.000 per konten, bahkan menerima permintaan khusus sesuai keinginan pelanggan,” jelasnya.
Dari aktivitas tersebut, pelaku mengaku telah menjual setidaknya dua video dengan total pendapatan sebesar Rp500.000. Uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta pakaian yang digunakan dalam pembuatan video.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur larangan produksi dan distribusi konten pornografi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media digital serta tidak terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten melanggar hukum. Warga juga diharapkan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan guna menjaga lingkungan yang aman dan bermoral.(hms/yns)
