Satpol PP Tertibkan Karyawan Angkringan Berpakaian Tidak Sopan di Kawasan SLG, 4 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan etika berpakaian di ruang publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menggelar operasi non-yustisi di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 2-3 Juli 2025.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Plt. Kasatpol PP Kaleb Untung Satrio Wicaksono dan melibatkan 35 personel gabungan. Patroli dimulai pukul 20.00 WIB hingga 00.45 WIB. Fokus penertiban kali ini menyasar sejumlah angkringan yang mempekerjakan pramusaji atau penjaga dengan pakaian yang dinilai tidak sopan dan terbuka.
Dari hasil operasi, ditemukan 11 angkringan yang mempekerjakan 12 orang karyawan dengan pakaian tidak pantas, dan empat di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Para penjaga angkringan tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk menjalani pembinaan dan edukasi, serta diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami tidak melarang orang bekerja, tapi pakaian yang tidak sesuai etika di ruang publik dapat meresahkan masyarakat, apalagi kalau yang bersangkutan masih anak di bawah umur,” tegas Kaleb.
Pemilik angkringan juga turut diberi pembinaan, khususnya yang mempekerjakan anak di bawah umur. Satpol PP menekankan pentingnya tanggung jawab pemilik usaha dalam menjaga norma kesopanan dan melindungi pekerja muda.
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner di ruang publik agar memperhatikan etika berpakaian para karyawannya. Mari ciptakan kawasan SLG yang nyaman, ramah keluarga, dan tetap menghargai norma sosial masyarakat.(satpolppkabkdr/yns)
