Sabung Ayam Diduga Jalan Rutin di Sananwetan, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Krisnanewstv.com — Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang disinyalir berlangsung terbuka di Dusun Sawahan, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kembali memantik sorotan publik. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung rutin itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait penegakan hukum dan rasa aman warga sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, arena sabung ayam tersebut diduga aktif setiap hari Rabu, Sabtu, dan Minggu. Intensitas keramaian yang tinggi, dengan lalu-lalang kendaraan dari berbagai daerah, membuat kawasan tersebut terkesan berjalan tanpa hambatan hukum dan memicu keresahan warga.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku merasa terganggu dan khawatir dengan kondisi tersebut.(19/12/25)

“Iya Mas, kalau hari Rabu, Sabtu, dan Minggu selalu ramai, seperti pasar malam. Kendaraan keluar-masuk terus. Kami khawatir kalau terjadi keributan, warga sekitar yang terkena dampaknya. Bukan hanya dari dalam kota, banyak juga yang datang dari luar kota,” ungkapnya.
Keterangan serupa juga disampaikan warga lainnya.

Mereka menyebut aktivitas tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan “Tonyok”. Informasi ini semakin menambah kecemasan masyarakat, mengingat lokasi arena tersebut berdekatan langsung dengan permukiman warga.

Apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas sabung ayam itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam usaha perjudian, dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga menegaskan bahwa setiap orang yang turut serta dalam permainan judi, baik sebagai pemain maupun penyedia tempat, dapat dikenai sanksi pidana.

Harapan Warga: Aparat Segera Bertindak
Meningkatnya keresahan warga mendorong harapan besar agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Masyarakat meminta Polsek Sananwetan, Satreskrim Polres Blitar Kota, hingga jajaran pimpinan Polres Blitar Kota untuk mengambil langkah konkret dan terukur.
Menurut warga, kehadiran aparat sangat dibutuhkan guna memastikan situasi tetap kondusif serta menghindari anggapan di tengah masyarakat bahwa aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut dibiarkan berlangsung.

“Jangan sampai muncul kesan seolah kegiatan itu dibiarkan berlarut-larut. Kami berharap pihak Polsek dan Polres segera menindaklanjuti demi ketertiban dan keamanan lingkungan,” ujar seorang warga.

Warga berharap, dengan adanya perhatian serius dari aparat, situasi di lingkungan mereka dapat kembali aman dan kondusif, serta tidak ada lagi aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat maupun melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis Irvan GempiL