Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Ungkap Sindikat Curanmor Antar-Kabupaten, Libatkan Anak di Bawah Umur

Berita Krisnanewstv.com || TULUNGAGUNG – Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang anak di bawah umur yang diketahui masih duduk di bangku SMP.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025 di Mapolres Tulungagung.
Kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang masuk pada 17 dan 18 Mei 2025 terkait curanmor di wilayah Kecamatan Ngantru dan Karangrejo. Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan dalam keadaan kunci masih tertancap.
Dua pelaku yang diamankan adalah DY (46), warga Kepanjen, Kabupaten Jombang, dan SR (16), anak tirinya. DY berperan sebagai eksekutor, sementara SR bertugas mengawasi lokasi sekitar. DY merupakan residivis kasus serupa di Jombang.
Modus operandi para pelaku cukup sederhana: mereka berkeliling di lokasi sepi untuk mencari sasaran. Begitu menemukan motor yang ditinggal pemilik dengan kunci masih tertancap, DY mencuri motor tersebut, dan SR berjaga. Motor curian lalu dibawa ke Jombang.

Keduanya ditangkap pada Minggu, 18 Mei 2025, pukul 15.18 WIB di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo. Saat hendak diamankan, pelaku melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan bantuan warga sekitar.
Barang bukti yang diamankan:
• 1 unit Honda Scoopy merah (sarana pelaku)
• Helm, HP, tas, dompet, BPKB motor hasil curian
• Uang tunai Rp60.000
• Sepasang sandal dan perlengkapan lainnya
DY diketahui melakukan tiga aksi pencurian di Tulungagung dalam dua minggu terakhir dan juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Batu, Jombang, dan Lamongan.
Yang memprihatinkan, anak tiri DY yang masih pelajar SMP ikut terlibat dan diberi uang saku Rp50.000 setiap kali beraksi.
Kedua tersangka kini diamankan di Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(yns)
