Proses Babak Akhir Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Rugi Kerugian Menuai Protes Beberapa Warga Kecamatan Bantur
Malang, Beberapa Tahapan proses telah di lewati dari sosialisasi ,pendataan , verifikasi dan validasi data subyek dan obyek terdampak sudah bisa dilewati meski lebih dari 4 pertemuan musyawarah antara pemerintah dan warga bisa dikatakan masih berjalan mulus dan hal ini dilakukan di setiap masing masing desa yang utamanya berada di Kecamatan Bantur,Kabupaten Malang Jawa Timur dan tempat di fasilitasi oleh Muspika ataupun Desa Setempat ini tidak lain sebagai bentuk kepedulian Camat Bantur dan pemerintah desa yang tanah warga ataupun bangunan dll yang terdampak pelebaran jalan.
Akan tetapi sudah melewati masa penetapan bentuk ganti rugi kerugian terutama yang terjadi di desa Wonorejo dan desa Bantur menuai protes beberapa warga hal ini beberapa sebab yaitu warga masyarakat dari perempatan Pantai Balekambang sekitarnya sampai Gondanglegi khususnya sampai desa Wonokerto jalan utama yang akan diperbaiki dan di perlebar sudah dalam kondisi rusak sebagian parah sehingga mengganggu aktivitas warga masyarakat dalam kehidupan
Yang kedua di sebabkan warga masyarakat yang terdampak proyek perbaikan dan pelebaran jalan melalui proses tahap demi tahapan yang memakan waktu beberapa pertemuan dengan warga masyarakat sehingga membuat jenuh warga seolah olah ribet padahal proses demi proses harus di laluinya.
Yang ketiga protes warga karena yang dulunya disebut dan disosilisasikan kepada warga masyarakat yang terdampak menyebutkan ganti untung sedangkan memasuki tahap penetapan bentuk ganti untung berupa kata menjadi ganti kerugian ini yang menjadi pemicu protes warga.
Yang ke empat beberapa warga sempat bertanya baik kepada desa dan kades bahkan anggota Dewan sekalipun waktu penentuan ganti untung dan eksekusi belum bisa memberi keputusan yang pasti karena bukan tanahnya tetapi warga tidak peduli yang penting proses cepat selesai.
Yang ke lima selalu utusan dari dinas Badan Pertahanan Nasional bahwasanya warga masyarakat tidak akan dirugikan dalam hal ini tetapi kenyataan penetapan harga yang disodorkan tidak bisa memuaskan seluruh warga masyarakat yang terdampak.
Yang ke enam pihak aprasial ( KJPP Independen) terkesan berlindung atas nama undang undang dan di akui keberadaannya oleh pemerintah secara legalitas padahal warga juga dilindungi oleh UU hak dan kewajibannya terlepas nantinya dititik akhir akan menemui musyawarah mufakat demi kelancaran pembangunan dan kemajuan daerah.
Hal ini terlihat di desa Wonorejo dan Desa Bantur proses penetapan bentuk ganti rugi kerugian mencapai puncak kesalnya beberapa warga yang tidak puas atas hal itu pada hari Senin(18/09) di dua desa hari yang sama dan jam yang beda dan dilanjutkan keesokan harinya juga.
Warga yang tidak puas salah satunya bernama Paryono warga Wonorejo dan menempati tanah pengairan dengan bangunan k permanen di cor di buat usaha bertahun tahun luas kurang lebih info dari Paryono sendiri Lebar 4 Meter x 15 Meter bangunan semestinya nilai Rp 125.000.000 tetapi keluar di angka berkisar Rp 43.600.000 ketikan ditanya kepada pihak aresial itu sudah perhitungannya bila keberatan ajukan saja di pengadilan walau pada akhirnya beberapa hari menerima keputusan tersebut dengan berbagai pertimbangan.
Demikian halnya dengan keluarga Muzakir warga Wonorejo beserta anaknya yang bernama Holif yang terdampak pelebaran jalan juga keberatan dengan nilai ganti-rugi karna untuk membangun kembali tidak mencukupi nilai yang diberikan dan mempermasalahkan istilah ganti untung menjadi ganti rugi kerugian
dan mengatakan paling tidak pantas minimal bisa membangun kembali bangunannya yang terdampak dan beberapa warga lainnya
Tetapi 100% warga masyarakat yang berada di kecamatan Bantur tidak keberatan tanah bangunan dll tergusur terkena dampak pelebaran jalan karena memang ditunggu tunggu proses pembangunannya oleh warga dan sesadar sadarnya kewajiban sebagai warga mendukung pembangunan lebih baik cuma warga berharap mendapat keadilan walau tidak 100% yang dih
