Praktek perjudian sabung ayam di desa pace wetan nganjukSangat meresahkan masyarakat dan merusak moral
krisnanewstv.com kabupaten NGANJUK – PRAKTIK JUDI Sabung ayam lagi dan lagi menjadi momok yang sangat meresahkan masyarakat. Hal ini menimbulkan rusaknya moral serta menjadikan meningkatnya kriminalitas .
Seperti halnya judi ayam yang berada di Desa Pace Wetan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk yang hingga hari ini, selasa 24 oktober masih saja buka .
Saat team liputan investigasi krisnanewstv yang berada di lapangan mengungkapkan ” Di desa Pace Wetan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk kini ramai pengunjung dari berbagai wilayah dan luar kota. Banyak pejudi pejudi berdatangan mengadu ayam kesayangan nya Namun Saat ini team kami menanya Gandeng beras Panitia memberi jawaban cuma gandeng enam katanya Apakah aph tahu apa pura pura belum tahu ” ungkapnya .
Seharusnya pihak kepolisian dan polda jawa timur segera bertindak karena hal ini sangat meresahkan masyarakat . Dan menimbulkan kerusakan moral serta meningkatkan nya angka kriminalitas di kabupaten nganjuk .
kegiatan sabung ayam ini termasuk pelanggaran hukum yang tertuang pada pasal 303. Yang berbunyi Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta.
Seharusnya hukum ini di tegakkan untuk tempat perjudian yang berada di desa pace kabupaten nganjuk saat ini .
Semoga pihak penegak hukum segera melakukan penangkapan kepada para pelaku perjudian tersebut .
