Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda, Luas Lahan Terbakar Capai 1.006,67 Hektare

Berita Krisnanewstv.com || Jakarta — Polri memperkuat langkah pencegahan hingga penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman kemarau panjang dan fenomena El Nino. Hingga 21 Agustus 2026, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 89 laporan polisi yang ditangani di sembilan wilayah Polda, dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada pemadaman api dan proses hukum. Polri juga mengedepankan upaya mitigasi serta peningkatan kesadaran masyarakat agar potensi kebakaran dapat dicegah sejak awal.
Pernyataan tersebut disampaikan Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026). Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya menjaga lingkungan, terutama ketika kondisi cuaca meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo.
Langkah antisipasi Polri dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 yang membahas fenomena El Nino, cuaca ekstrem, serta potensi karhutla.
Polri kemudian memperkuat pemetaan kawasan rawan, melakukan verifikasi hotspot di lapangan, mengoptimalkan sistem peringatan dini, serta meningkatkan patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat. Ratusan apel kesiapsiagaan dan kegiatan sosialisasi pencegahan juga telah dilaksanakan di sejumlah wilayah.
Trunoyudo mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kegiatan yang dapat memicu kebakaran, termasuk membuka lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah.
“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa persiapan menghadapi ancaman karhutla telah dilakukan sejak sebelum memasuki puncak musim kemarau. Kesiapan tersebut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta jajaran kepolisian hingga tingkat kewilayahan.
“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” kata Auliansyah.

Kesiapan tersebut mencakup apel personel, pemeriksaan sarana dan prasarana, patroli darat serta udara dengan dukungan helikopter dan drone, sosialisasi larangan pembakaran, pemetaan kawasan rawan, hingga pembangunan sarana pembasahan berupa embung, sekat kanal dan sumur bor.
Untuk menangani hotspot, Polri menggunakan mekanisme deteksi dini melalui satelit maupun informasi masyarakat. Setiap titik panas yang terdeteksi kemudian diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.
Apabila ditemukan titik api, personel bersama pemangku kepentingan terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah kondisi dinyatakan aman, proses penyelidikan dapat dilakukan apabila terdapat dugaan tindak pidana.
“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.
Polri juga menyiapkan berbagai dukungan operasional, mulai dari pompa air portabel, kendaraan taktis untuk penanganan karhutla, drone fire suppression, hingga helikopter yang dapat digunakan untuk water bombing.
Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa dalam periode 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla.
Penanganan tersebut tersebar di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Dari keseluruhan perkara itu, sebanyak 72 tersangka perorangan telah ditetapkan. Luas lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.
Irhamni menerangkan bahwa sejumlah perkara bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi petugas. Jika ditemukan titik api atau lahan terbakar, langkah awal yang dilakukan adalah pemadaman dan pendinginan untuk menjamin keselamatan petugas.
Setelah lokasi aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian besar modus yang ditemukan berupa pembukaan lahan dengan sengaja menggunakan api. Cara tersebut dilakukan karena pelaku menganggap metode pembakaran lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.
Lahan yang telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu dari pembakaran juga dianggap dapat memberikan manfaat bagi kesuburan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Namun, Irhamni menegaskan faktor ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pembakaran, terlebih ketika kondisi kemarau panjang dan El Nino membuat api lebih mudah menyebar serta sulit dikendalikan.
“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar.
Polri menegaskan bahwa pengakuan seseorang bukan menjadi satu-satunya dasar dalam penetapan tersangka. Penyidik tetap mengandalkan alat bukti yang diperoleh dari hasil olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti hingga penelusuran transaksi keuangan.
“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelas Irhamni.
Pengembangan perkara juga tidak berhenti pada orang yang diduga melakukan pembakaran secara langsung. Bareskrim Polri akan menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, mendanai ataupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut.
Penelusuran aliran transaksi keuangan dilakukan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau terdapat pihak lain yang turut terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.
Ia menyebut sebagian besar tersangka yang telah diproses sejauh ini merupakan individu yang mengaku membakar lahan untuk kepentingan membuka lahan sendiri. Meski demikian, penyidik tetap akan mengembangkan setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.
Dalam penanganannya, Polri menerapkan tahapan mulai dari pemantauan hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga penyidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Tahapan selanjutnya mencakup pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti serta penetapan tersangka.
Para pelaku dapat dijerat menggunakan ketentuan pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polri menegaskan penegakan hukum terhadap kasus karhutla merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera, menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terulangnya pembakaran selama periode kemarau.
“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.
Polri memastikan proses hukum akan terus dikembangkan secara profesional berdasarkan alat bukti. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan maupun membakar sampah dengan menggunakan api, terutama selama kondisi kemarau dan El Nino. Setiap warga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla. Pencegahan sejak dini menjadi langkah penting untuk melindungi lingkungan, keselamatan masyarakat dan keberlanjutan kehidupan.
Sumber: Humas Polresta Kediri
Jurnalis: Mohamad Yunus
