Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu di Semampir, 672 Paket Seberat 399,15 Gram Diamankan

Berita Krisnanewstv.com || Surabaya — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Benteng Dalam, Kecamatan Semampir, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial IRF (20) dan menyita 672 paket sabu dengan berat total sekitar 399,15 gram.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari perkara peredaran narkotika yang sebelumnya ditangani Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

IRF diamankan petugas di sebuah rumah yang berada di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan plastik klip yang diduga berisi sabu dan telah dikemas dalam sejumlah paket untuk diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka mencapai ratusan paket dengan berat hampir 400 gram.

“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga ratusan paket sabu tersebut merupakan milik seorang bandar berinisial HSM. Saat ini, HSM masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKP Adik menjelaskan, IRF diduga berperan membantu menjual sabu milik HSM. Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan sejak September 2025 hingga akhirnya terhenti setelah IRF diamankan polisi pada 15 Agustus 2026.

Dalam menjalankan perannya, tersangka disebut melakukan aktivitas penjualan mulai pagi hingga malam hari. Dari pekerjaan tersebut, IRF mendapatkan bayaran sebesar Rp150 ribu dari HSM.

“Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp150 ribu dari HSM,” kata AKP Adik.

Polisi juga menemukan sejumlah jenis paket yang ditawarkan kepada pembeli. Salah satunya disebut sebagai “paket hemat” dengan harga sekitar Rp100 ribu. Selain itu, terdapat paket seperempat yang dipasarkan dengan harga sekitar Rp250 ribu dan paket setengah dengan harga sekitar Rp400 ribu.

Selain ratusan paket sabu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3 juta. Uang tersebut diduga berasal dari hasil penjualan narkotika yang belum disetorkan kepada HSM.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku memperoleh keuntungan lain dari keterlibatannya dalam aktivitas tersebut. Selain menerima upah, IRF disebut dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membeli.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, terutama untuk memburu HSM yang diduga sebagai pemilik barang terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, IRF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Sumber: Humas Polresta Kediri
Jurnalis: Mohamad Yunus