Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal, Penjual Terancam Denda Rp50 Juta
SURABAYA Krisnanewstv.com – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Kota Surabaya menjadi sasaran penertiban jajaran Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur. Melalui operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi menyita sebanyak 5.385 botol minuman beralkohol dari sejumlah wilayah di Kota Pahlawan.
Operasi serentak yang melibatkan Satuan Samapta bersama jajaran Polsek tersebut dilaksanakan pada Senin (26/10/2026). Penindakan ini menyasar tempat usaha dan penjual yang diduga memperdagangkan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, operasi tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengantisipasi aktivitas pesta miras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Luthfi, Rabu (28/10/2026).
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Polsek Rungkut Sita 2.000 Botol
Dari hasil operasi, Polsek Rungkut mencatat jumlah penyitaan terbesar dengan 2.000 botol minuman beralkohol. Sementara itu, Satuan Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 663 botol.
Penyitaan dalam jumlah besar juga dilakukan oleh sejumlah polsek lainnya. Polsek Tegalsari menyita 344 botol, Polsek Genteng 300 botol, Polsek Sawahan 260 botol, dan Polsek Karang Pilang sebanyak 230 botol.
Sementara itu, barang bukti lainnya diamankan dari sejumlah polsek di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Seluruh barang bukti telah disita. Para penjual yang ditindak selanjutnya diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring), sesuai ketentuan yang berlaku.
Terancam Kurungan Tiga Bulan
Berdasarkan Pasal 108 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta, sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian bersama pemerintah daerah dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol dan menjaga ketertiban masyarakat.
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan di Kota Pahlawan tetap kondusif.
(Hs/ms)
