Polrestabes Surabaya Bongkar Kos Produksi Tembakau Sintetis di Sidoarjo, Satu Tersangka Diciduk

 

SURABAYA | Krisnanewstv.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok tembakau sintetis hingga wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial BS (23), asal Madiun, yang diduga berperan sebagai pembuat sekaligus kurir narkotika. Ia ditangkap di sebuah kamar kos kawasan Penambangan, Sidoarjo, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus produksi tembakau sintetis.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Selain menyediakan daun dan biji ganja serta sabu, tersangka juga memproduksi tembakau sintetis dengan berbagai aroma rasa,” ujar AKBP Dodi, Kamis (13/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Surabaya pada Juni 2026. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada BS.

Setelah melakukan pemetaan lokasi dan aktivitas tersangka, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap BS pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Penambangan, Sidoarjo.

“BS menyewa satu kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis,” jelas AKBP Dodi.

Bukan Sekadar Menyimpan, Diduga Memproduksi

Dalam menjalankan aktivitasnya, BS diduga tidak bekerja seorang diri. Polisi menyebut proses peracikan tembakau sintetis tersebut dilakukan dengan panduan seseorang berinisial AJ melalui sambungan telepon.

Namun, hingga kini keberadaan AJ belum diketahui.

“Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ. Saat ini masih dalam pengejaran dan kami nyatakan DPO,” kata AKBP Dodi.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya 42 kantong plastik berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 145,458 gram, satu kantong plastik berisi biji ganja dengan berat netto 16,707 gram, serta satu kantong plastik berisi batang ganja seberat 3,839 gram.

Petugas juga menyita satu kantong plastik berisi sabu dengan berat 0,799 gram, tas ransel, timbangan elektrik, tiga unit hairdryer, enam botol bekas wadah aroma, satu botol aroma Coffee, timba plastik, serta satu jerigen Alkohol Super 96 persen.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya berlangsung melalui transaksi langsung, tetapi juga diduga memanfaatkan tempat kos sebagai lokasi penyimpanan dan produksi.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu AJ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasus masih dalam proses hukum dan seluruh pihak yang disebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

(Ag/Hum)