Polres Tulungagung Temukan Fakta Baru Kasus Dugaan Pupuk Ilegal, Kemasan hingga Izin Edar Bermasalah

Berita Krisnanewstv.com || TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel yang menyeret seorang pria berinisial PRW (51), warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan sejumlah fakta baru terkait aktivitas tersangka maupun kejanggalan pada pupuk yang diduga ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki lahan pertanian dan tidak tercatat sebagai anggota kelompok tani di wilayah setempat.

“Dari hasil keterangan saksi di lapangan, tersangka diketahui tidak memiliki lahan pertanian di Desa Punjul dan tidak terdaftar dalam kelompok tani maupun Gapoktan,” ujar Iptu Andi, Senin (1/6/2026).

Polisi juga memperoleh informasi bahwa tersangka baru menyewa lahan di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo setelah kasus tersebut terungkap dan dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Setelah dilakukan pengecekan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) serta tiga kelompok tani di wilayah tersebut, nama tersangka tidak ditemukan sebagai anggota resmi kelompok tani.

Selain menelusuri identitas dan aktivitas tersangka, penyidik juga menemukan berbagai kejanggalan pada kemasan pupuk yang diamankan.

Pada karung pupuk tertulis merek “Phoska”, padahal produk pupuk resmi yang dikenal masyarakat adalah “Phonska”. Selain itu, pada kemasan tidak ditemukan logo resmi PT Pupuk Indonesia.

“Nomor Induk Berusaha yang tercantum juga tidak terdaftar dan alamat perusahaan PT Bumi Subur Khatulistiwa tidak ditemukan,” jelas Iptu Andi.

Kejanggalan lain juga ditemukan pada kandungan pupuk yang tertulis 15-10-15. Padahal, standar pupuk non subsidi pada umumnya menggunakan komposisi 15-15-15 yang terdiri dari Nitrogen, Fosfat, dan Kalium dengan kadar seimbang.

Tak hanya itu, nomor Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tercantum dalam kemasan juga dinilai tidak sesuai.

Menurut hasil pengecekan penyidik, nomor SNI 1803 yang tertulis di karung ternyata merupakan kode untuk produk pasir bangunan, bukan pupuk. Untuk pupuk, standar yang semestinya digunakan yakni kode SNI 2803.

“Hasil pengecekan izin edar di database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak menemukan merek pupuk tersebut,” tambahnya.

Petugas juga menemukan kejanggalan pada kode kemasan yang diawali angka 1, sedangkan produk pupuk resmi umumnya menggunakan kode awal 01.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran pupuk ilegal di sebuah gudang yang berada di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan kendaraan pick up Mitsubishi L300 yang mengangkut 45 sak pupuk diduga ilegal.

Pengembangan kemudian dilakukan ke gudang penyimpanan pupuk dan polisi kembali menemukan 81 sak pupuk, dua lembar terpal biru, serta empat palet kayu yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli pupuk serta memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi demi menghindari kerugian bagi petani maupun dampak terhadap hasil pertanian. (hms/yns)