Polres Probolinggo Amankan Tujuh Pelaku Curas dan Curanmor, Sejumlah Barang Bukti Disita

Berita Krisnanewstv.com || PROBOLINGGO – Kepolisian Resor Probolinggo berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dengan mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Probolinggo.

“Penindakan ini menjadi bukti kehadiran kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan jalanan,” ujar AKBP Latif, Sabtu (25/4/2026).

Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, senjata tajam, serta peralatan yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka diketahui telah beraksi di beberapa titik rawan dengan modus yang beragam, mulai dari merampas barang milik korban di jalan hingga mencuri kendaraan yang terparkir.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam jaringan kriminal yang lebih luas.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengembalikan dua unit sepeda motor kepada pemiliknya, masing-masing milik karyawan minimarket dan pengemudi ojek online. Pengembalian tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memulihkan hak korban.

“Kami tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan hak korban sebagai wujud keadilan,” tegas AKBP Latif.

Saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di ruang publik maupun saat memarkir kendaraan. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan, guna mencegah terjadinya tindak kriminal di lingkungan sekitar.(hms/yns)