Polres Ngawi Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Pembakar Lahan, Warga Diminta Waspadai Karhutla
NGAWI, krisnanewstv.com — Memasuki musim kemarau, Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Polda Jawa Timur, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembakaran lahan, hutan, sisa tanaman maupun sampah.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi cuaca yang cenderung kering membuat api lebih mudah menjalar dan sulit dikendalikan apabila pembakaran dilakukan tanpa memperhatikan faktor keamanan.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh masyarakat.
Menurutnya, dampak pembakaran lahan tidak hanya berpotensi merusak lingkungan. Asap yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kesehatan, menurunkan kualitas udara, serta berdampak terhadap kesuburan tanah.
“Tindakan pembakaran lahan secara sengaja atau akibat kelalaian juga dipastikan memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegas AKBP Prayoga, Selasa (1/9/2026).
Ia menjelaskan, larangan dan ancaman pidana terkait pembakaran lahan antara lain diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele aktivitas pembakaran, meskipun awalnya dilakukan untuk membersihkan lahan atau sisa tanaman.
“Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan membakar lahan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan. Mari kita cegah karhutla bersama-sama,” ujarnya.
Selain memberikan imbauan, Polres Ngawi juga mendorong masyarakat untuk ikut aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran atau melihat adanya titik api.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang bebas pulsa, layanan WhatsApp 082230110110, maupun kontak SPKT Polres Ngawi di nomor 0351-749510 dan 085236087800.
Dengan kewaspadaan dan kepedulian bersama, potensi karhutla selama musim kemarau diharapkan dapat dicegah sedini mungkin, sehingga keamanan masyarakat sekaligus kelestarian lingkungan tetap terjaga.
(Yn/Hum)
