Polres Kediri Ungkap 46 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Sita Lebih dari 2 Juta Pil LL

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI – Peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Kediri masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam kurun waktu April hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.

Sebanyak 46 kasus berhasil diungkap dengan total 50 tersangka diamankan. Dari jumlah tersebut, 17 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 19 tersangka, sedangkan 29 kasus lainnya terkait peredaran obat keras berbahaya dengan 31 tersangka.

Mayoritas pelaku yang diamankan berperan sebagai pengedar, yakni sebanyak 42 orang, sementara delapan lainnya diketahui sebagai pengguna.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Selasa (2/6/2026), mengungkapkan bahwa hasil pengungkapan tersebut menunjukkan peredaran narkoba masih cukup masif di wilayah Kabupaten Kediri.

“Selama April hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap 46 kasus dengan 50 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 2.041.553 butir pil LL, 641,08 gram sabu, dan 3,79 gram ekstasi yang berhasil dicegah beredar di masyarakat,” ujar AKBP Bramastyo.

Selain narkotika dan pil LL, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lain berupa 43 unit telepon genggam, 12 timbangan digital, 11 alat hisap sabu, sembilan pipet kaca, plastik klip, serta uang tunai Rp625 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Mei 2026 di wilayah Kecamatan Kandat. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti berupa 579,17 gram sabu, lima butir ekstasi, dan 1.593.000 butir pil LL yang disimpan di dalam 16 kardus.

Menurut Kapolres Kediri, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Selain melakukan penindakan hukum, Polres Kediri juga terus menggencarkan edukasi serta sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya kepada masyarakat.

“Kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba,” tambah AKBP Bramastyo.

Polres Kediri berharap langkah penegakan hukum dan upaya pencegahan yang dilakukan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran barang haram tersebut.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, khususnya pergaulan generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika maupun obat keras berbahaya yang dapat merusak masa depan. (yns)