Polres Kediri Ungkap 19 Kasus Kriminal Dalam 36 Hari: 9 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp100 Juta

KEDIRI krisnanewstv.com 10 Desember 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana dalam kurun waktu 36 hari, terhitung sejak 3 November hingga 8 Desember 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 33 tersangka, termasuk 9 anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa. Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mewakili Kapolres Kediri, menegaskan komitmen jajarannya dalam merespons cepat laporan masyarakat.

“Selama 36 hari kami berhasil menindaklanjuti 19 kasus dengan total 33 tersangka. Ini membuktikan penegakan hukum berjalan konsisten dan tegas,” ujar AKP Joshua.


Modus Beragam, Sentuh Isu Sensitif di Masyarakat

Beragam jenis kejahatan berhasil diungkap, mulai dari kekerasan hingga pencurian bernilai fantastis.

  1. Kekerasan dan Perampasan Atribut Perguruan Silat (5 Kasus)

Terjadi pada sore hingga malam hari. Polisi menyita barang bukti berupa baju sakral IKSPI, sabuk, dan kaos identitas perguruan. Dua pelaku diketahui residivis kasus serupa.

  1. Pencurian dengan Kerugian Besar

Kasus menonjol adalah pencurian uang Rp100 juta serta emas dan berlian di sebuah rumah warga. Kasus Curat lainnya menyasar gudang selep beras dengan cara merusak CCTV.

  1. Pencurian di Tempat Keramaian

Lima unit HP dan uang tunai hilang saat pengajian Gus Iqdam. Kasus lain terjadi di Stadion Chanda Bhirawa, di mana pelaku mencuri HP dari jok motor.

  1. Kejahatan Berulang & Penggelapan

Polisi juga mengungkap pencurian sepeda onthel di Kampung Inggris yang dilakukan hingga lima kali, dan penggelapan motor rental.

  1. Enam Residivis Kembali Beraksi

Tersangka dengan catatan kriminal mulai dari kasus narkotika, judi, hingga penggelapan kembali diamankan.


Himbauan Polres Kediri: Pengawasan Orang Tua Sangat Menentukan

Polres Kediri menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah tindak kriminalitas.

“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Orang tua perlu memastikan anak tidak beraktivitas tanpa pengawasan, terutama pada malam hari. Pengurus perguruan silat juga diharapkan memberi sanksi tegas pada anggota yang melanggar,” tegas AKP Joshua.

Masyarakat diimbau untuk:

Mengamankan dan mengunci barang berharga

Menggunakan kunci ganda pada kendaraan

Menambah titik CCTV

Mengaktifkan Satkamling

Menghubungi 110 untuk layanan darurat kepolisian


Pewarta: Yunus
Jurnalis Krisnanewstv