Polres Kediri Kota Tangkap Spesialis Pecah Kaca Mobil, Beraksi di 13 TKP Lintas Daerah

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang meresahkan masyarakat di wilayah Kediri Raya. Seorang pria berinisial S (40), warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diamankan setelah diduga melakukan aksi kejahatan di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Tulungagung.

Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari kendaraan yang dinilai menjadi sasaran empuk.

“Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor. Ketika melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi sekitar dinilai aman, pelaku langsung memecahkan kaca mobil, mengambil barang berharga di dalam kendaraan, lalu berpindah mencari target lainnya,” ujar AKBP Anggi saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 13 lokasi berbeda di tiga wilayah kabupaten. Dalam setiap aksinya, tersangka mengincar uang tunai maupun barang berharga yang ditinggalkan pemilik kendaraan di dalam mobil.

Dari hasil tindak kejahatan tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta.

Kepada petugas, tersangka mengaku sebagian besar uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi online.

Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Kediri Kota juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan maupun berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian, uang tunai sisa hasil kejahatan, satu unit laptop, telepon genggam, dokumen kendaraan bermotor, serta alat khusus yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

Kapolres Kediri Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil guna mencegah tindak kriminalitas serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil karena dapat memancing pelaku kejahatan,” tegas AKBP Anggi Saputra Ibrahim.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, menggunakan area parkir yang aman, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (yns)