Polres Gresik Gagalkan Pengiriman 10,858 Kg Ganja, Disamarkan dalam Vespa

GRESIK — Kecurigaan seorang karyawan ekspedisi berujung pada pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika. Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur mengamankan 10,858 kilogram ganja yang ditemukan tersembunyi di dalam komponen sepeda motor Piaggio Vespa.

Paket tersebut berada di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Rencananya, motor tersebut akan dikirim menuju Provinsi Sulawesi Tengah.

Kasus ini bermula ketika karyawan ekspedisi mencurigai paket sepeda motor yang akan dikirim. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan melalui Call Center 110 pada Rabu (9/9/2026).

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti petugas. Saat dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran, polisi menemukan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji tanaman kering yang diduga kuat merupakan ganja.

Wakapolres Gresik, Kompol Rizki Santoso, mengatakan barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 10,858 kilogram.

“Berawal dari kecurigaan karyawan terhadap paket motor yang akan dikirim, lalu dilaporkan melalui Call Center 110 yang segera kami tindaklanjuti,” ungkap Kompol Rizki, Rabu (16/9/2026).

Selain puluhan paket tanaman kering tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai sarana pengiriman.

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut disembunyikan pada bagian tangki bahan bakar minyak (BBM) dan bagasi depan Vespa.

Modus tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan keberadaan barang sehingga tidak mudah diketahui saat proses pengiriman melalui jasa ekspedisi.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengantongi identitas pihak yang diduga sebagai pengirim. Orang tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Sementara barang bukti tanaman kering tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan dan jenis zatnya.

“Barang bukti tanaman kering kami kirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur guna memastikan kandungannya,” ujar AKP Ahmad Yani.

Apabila hasil pemeriksaan laboratorium dan proses penyidikan membuktikan bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis ganja, penyidik akan menerapkan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, pengungkapan ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha jasa logistik agar semakin teliti terhadap paket yang masuk maupun keluar. Kewaspadaan dari karyawan ekspedisi menjadi salah satu pintu awal terungkapnya dugaan pengiriman narkotika tersebut.

Polres Gresik mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan aktivitas atau paket yang dinilai mencurigakan. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun Hotline “Lapor Cak Rama” di 0811-8800-2006.

Bagi aparat, setiap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika. Bagi masyarakat, kepedulian dan keberanian melaporkan hal mencurigakan dapat menjadi langkah sederhana untuk ikut menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

(Ag/Hum)