Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Dua Pengedar dan 209 Gram Sabu Diamankan

Berita Krisnanewstv.com || GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah Madura-Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka pengedar sabu beserta barang bukti narkotika dengan total berat bruto mencapai 209,38 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Kabupaten Gresik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW (29) pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Manyar,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Dari tangan tersangka FRW, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi kemudian bergerak menuju lokasi kedua dan berhasil menangkap tersangka berinisial MZ (32) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

“Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu dengan berat sekitar 13,29 gram yang disimpan di dalam tas kantong kain warna merah,” lanjut Kapolres.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Gresik kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka MZ yang berada di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 42 paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 196,09 gram.

Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 46 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 209,38 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan sedotan plastik yang digunakan untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MZ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Madura yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru.

Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama.

Masyarakat juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar agar peredaran narkotika tidak merusak generasi muda dan keamanan wilayah. (hms/yns)