Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Pengedar Diamankan dengan Ribuan Pil dan Sabu

Berita Krisnanewstv.com || Gresik – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya yang beroperasi lintas wilayah Gresik hingga Lamongan. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, petugas mengamankan lima tersangka beserta barang bukti ribuan pil koplo dan sejumlah paket sabu siap edar.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25) yang merupakan warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Selain itu, petugas juga mengamankan RDR (30), warga Kecamatan Cerme, serta HS (41), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di wilayah Balongpanggang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan FA di kawasan Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang. Saat ditangkap, tersangka diketahui hendak mengantarkan pesanan sabu dan petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,130 gram.
Dari hasil pengembangan, sekitar 20 menit kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah AH yang berada di desa yang sama. Dari lokasi tersebut ditemukan delapan plastik klip berisi sabu serta dua unit timbangan elektrik.
“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sebanyak sembilan klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (12/6/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka MS. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MS di kediamannya di Desa Ganggang pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap diedarkan, terdiri dari 5.000 butir pil berlogo LL dan 1.000 butir pil berlogo Y.
Kepada penyidik, MS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial LEMAN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 WIB, petugas berhasil mengamankan RDR di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Cerme. Dari tangan tersangka ditemukan 87 butir pil LL serta uang tunai Rp140 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan.
Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Kabupaten Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil menangkap HS di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Dari rumah tersangka ditemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil LL, 1.000 butir pil berlogo Y, timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

AKP Ahmad Yani mengungkapkan para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menghindari pengawasan petugas, mulai dari transaksi langsung hingga sistem ranjau. Selain itu, pembayaran dilakukan melalui transfer rekening guna mempermudah transaksi dan mengurangi risiko terdeteksi.
Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Sedangkan tersangka RDR dan HS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat diimbau untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Kepedulian masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
(hms/yns)
