Polisi Amankan Pelajar SMP Pelaku Penganiayaan di Jombang, Dipicu Uang 27ribu, Jaket Geng Motor dan Ejekan.

Berita Krisnanewstv.com || JOMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelajar SMP. Tersangka berinisial ADAP (15), siswa salah satu SMP di Kabupaten Jombang, diamankan setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri, berinisial IY (15).

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari persoalan utang piutang antar teman. Tersangka sempat meminjamkan uang sebesar Rp27.000 kepada korban. Namun, uang tersebut kemudian digunakan oleh korban untuk membeli jaket komunitas motor berlabel “Salvador”, yang sebelumnya telah menjadi perhatian aparat dan admin komunitasnya pun pernah diamankan.

Saat tersangka menagih kembali uangnya, korban justru diduga mengolok-olok, hingga memicu amarah tersangka. Emosi yang memuncak membuat tersangka mendatangi korban dan melakukan penganiayaan. Aksi tersebut diketahui terjadi di luar jam sekolah dan sempat menghebohkan masyarakat karena melibatkan dua remaja yang masih berstatus pelajar.

“Pelaku dan korban ini sebenarnya teman dekat—satu sekolah, sering bermain bersama, dan bahkan tergabung dalam komunitas motor. Namun karena persoalan sepele yang dibumbui rasa sakit hati, akhirnya terjadi penganiayaan yang kami tindaklanjuti dengan serius,” ujar AKBP Ardi.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih berjalan. Unit PPA Satreskrim Polres Jombang tengah mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pengaruh lingkungan atau pihak lain dalam insiden tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari.

“Kami sangat mengimbau agar anak-anak sudah berada di rumah pada waktu Magrib atau Isya, agar terhindar dari pergaulan yang berisiko dan bisa tetap fokus dalam kegiatan pendidikan,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, penanganan kasus ini akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan anak, mengingat pelaku masih berusia di bawah umur.(yns)