Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Satu Tersangka Diamankan

Berita Krisnanewstv.com || SURABAYA – Polda Jawa Timur mengungkap perkembangan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan anak berusia empat tahun di Kota Madiun. Seorang pria berinisial DBM (40), warga Kota Madiun yang diketahui memiliki hubungan pernikahan siri dengan korban perempuan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kini mendalami motif, memeriksa barang bukti forensik, serta menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan keluarga korban kepada Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan kedua korban. Petugas menelusuri sejumlah informasi, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV, jejak digital, serta lokasi yang diketahui pernah dikunjungi korban.

“Kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 yang dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban,” ujar Kombes Pol Roy H.M. Sihombing saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/10/2026).

Dari hasil pengembangan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, polisi menemukan petunjuk yang mengarah pada dugaan bahwa kedua korban telah meninggal dunia. Perkara yang semula ditangani sebagai laporan orang hilang kemudian dikembangkan menjadi penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan.

“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan fakta yang mengarah bahwa korban yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga telah meninggal dunia. Selanjutnya, perkara tersebut kami dalami sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan,” jelas Roy.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga meninggal dunia pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun. Korban perempuan diduga meninggal di sebuah hotel, sedangkan korban anak diduga meninggal di dalam kendaraan.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan sejumlah alat bukti hingga menetapkan DBM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dugaan Perselisihan Menjadi Salah Satu Fokus Penyidikan

Mengenai motif, Roy menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dan korban perempuan.

“Motif sementara yang kami peroleh berkaitan dengan adanya perselisihan antara tersangka dengan korban perempuan. Namun, motif secara keseluruhan masih terus kami dalami berdasarkan keterangan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya,” ungkap Roy.

Penyidik juga menelusuri latar belakang dugaan kematian korban anak. Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, terdapat dugaan kekhawatiran bahwa anak tersebut mengetahui peristiwa yang menimpa ibunya.

“Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, terdapat kekhawatiran bahwa korban anak mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap korban perempuan. Keterangan tersebut masih terus kami dalami dan akan disesuaikan dengan alat bukti lainnya,” jelas Roy.

Polisi Dalami Material Forensik dan Barang Bukti

Setelah kedua korban diduga meninggal dunia, tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan untuk menyembunyikan keberadaan jenazah dan menghilangkan jejak perbuatannya.

Dalam proses penyidikan, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan menemukan material yang diduga berkaitan dengan kedua korban. Material tersebut telah diserahkan untuk menjalani pemeriksaan forensik, termasuk pengujian DNA.

“Penyidik telah menemukan sejumlah material yang diduga berkaitan dengan korban. Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan DNA. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan kedua korban,” terang Roy.

Selain material yang diperiksa di laboratorium, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon seluler, peralatan, serta benda lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian sekaligus merekonstruksi rangkaian peristiwa secara utuh.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia serta tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Penerapan pasal tersebut didasarkan pada konstruksi hukum, fakta, dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Polda Jatim Ingatkan Publik Jaga Privasi Korban Anak

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat dan insan media untuk tetap menghormati privasi korban beserta keluarganya, terutama korban anak yang masih berusia di bawah umur.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk tetap menghormati privasi korban. Jangan menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas korban anak,” ujar Kombes Pol Abast.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum harus tetap disertai perlindungan terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menyebarkan dokumentasi maupun informasi pribadi yang berpotensi menambah beban psikologis keluarga.

“Kami berharap semua pihak membantu menjaga privasi korban dan keluarganya. Mari mengedepankan empati serta tidak menyebarluaskan dokumentasi maupun informasi mengenai korban secara berlebihan yang dapat menambah beban maupun menimbulkan trauma bagi keluarga,” tegasnya.

Polda Jatim memastikan penyidikan masih terus dikembangkan melalui pemeriksaan forensik, pendalaman keterangan saksi dan tersangka, serta analisis berbagai barang bukti. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Abast.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun foto korban anak dan tetap menghormati keluarga yang sedang menghadapi musibah. Seluruh pihak juga diharapkan memberikan ruang bagi penyidik untuk menuntaskan perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(hms)

Jurnalis: Mohamad Yunus