Penggunaan Pakaian Lurik Url Uri Budaya Dan Ke Arifan Lokal Di Kabupaten Malang
Malang, Penggunaan pakaian lurik/pakaian khas daerah Uri Uri Budaya dan ke Arifan Lokal di Kabupaten Malang menindaklanjuti surat edaran peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan,Riset dan
Teknologi Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah bahwa setiap siswa diwajibkan untuk melaksanakan nya.
Terkait hal tersebut salah satu dari sekolah dasar yang mengikuti surat edaran tersebut dengan menerbitkan surat edaran kepada wali murid SD Negeri 3
Wonokerto Kamis tanggal 02/11/2023 Nomor 800/12/35.07.301.03.33/2023 yang ditanda tangani oleh Kepala sekolah SDN 3 Wonokerto Ibu Supatemah,S.Pd.
Adapun surat edaran setiap siswa diwajibkan untuk melaksanakan yaitu
- Memakai pakaian adat daerah sekitar atau Jawa Malangan yaitu batik lurik setiap hari Kamis Minggu pertama.
- Siswa laki laki atasan corak lurik/adat Jawa Malangan ,celana ( warna hitam)
- Siswa perempuan atasan corak lurik kutu baru berhijab warna menyesuaikan untuk pembelian bawahan tahap berikutnya dan sementara bawahan tetap memakai seragam sekolah .
- Terkait kain batik lurik pihak sekolah menyediakan kain dan untuk jahit diperbolehkan untuk menjahit ditempat lain. dan dapat di angsur atau penuh( lunas)..
Mengenai penggunaan pakaian batik lurik wali murid Sriandayani dari siswa mengatakan ,” saya sangat setuju saja untuk kebaikan bersama dan juga mengajarkan para siswa siswi untuk mencintai kearifan budaya lokal atau pakaian khas daerah ( Jawa Malangan) akan tidak lekang oleh waktu ,” ungkapnya
Sementara itu di sekolah sekolah lain juga sudah melakukan dan menetapkan hal yang sama terkait penggunaan batik lurik atau pakaian khas daerah.
Surya Dharma
