PENERAPAN PASAL 303 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PERJUDIAN TERKAIT SABUNG AYAM DI KAB KEDIRI PROV JAWA TIMUR

KRISNANEWSTV.COM// KEDIRI // Minimnya Penerapan hukum dan sanksi hukum terhadap perjudian terkait dengan perjudian sabung ayam di Kab Kediri berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Perjudian.
Minggu, (22/10/2023).

Praktek perjudian sabung ayam di wilayah hukum Kab Kediri sepertinya terjadi pembiaran dan banyaknya atensi untuk oknum – oknum yang memanfaatkan bisnis haram di wilayah tersebut .

Hingga Berita ini di terbitkan berdasarkan investivigasi team media ini di lapangan , selain menjadi lahan bisnis menggiurkan , terlihat bahwa mereka menghalalkan segala cara untuk menentang peraturan perundang – undangan yang sudah di tetapkan.

Berdasarkan temuan kami di lapangan yang tepatnya berada di Desa Ploso Rejo, Kecamatan Plosoklaten.
Hasil pantau’an dan konfirmasi team Media ini bahwa di ketahui pengelola arena perjudian di Desa Ploso Klaten berinsial “GMN “

Menurut Nara sumber Masyarakat berinisial “Mr BL” (Nama samaran karena enggan di publikasikan) salah satu warga Ploso Klaten menuturkan “Praktek judi tersebut buka tutup, Seolah menjamur dan sudah menjadi penyakit masyarakat baik sekitar maupun luar kota. Dan harus segera di basmi , Kalau tidak ada tindakan hukum tegas , Mereka tidak akan ada efek jera” tegasnya .

” Dan kami kwatir dampak dari lingkungan demikian akan merusak Moral generasi penerus anak Bangsa Indonesia” pungkas Mr BL

Mohon perhatian APH Polres Kediri jangan tutup Mata , Berantas habis praktek Perjudian khususnya di Kabupaten Kediri jelas tertuang dalam Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Berita akan terus bersambung dengan judul “Kapolda harus segera respon smua praktek 303 di wilayah Kediri ….”
NAWANGSARI – TEAM (RED)