Pelanggaran Sabung ayam 303 di Nganjuk tak Berakhlak di Duga Oknum LSM menjadi backing
Bersambung berita (3) ketiga ….
KrisnaNewsTv//Nganjuk// Tidak ada efek jera , Sempat tidak ada Aktivitas praktek judi sabung ayam dan othok dadu di Desa Pace wetan kec Pace , Wilayah hukum Polsek Pace , Polres Nganjuk Kini lagi – lagi melenggang dan nampak semakin rame. Mereka merasa kebal hukum dan aman karena tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Jumat (03/11/2023)
“Praktiknya masih terjadi dan Aparat setempat apakah seolah tutup mata terhadap praktik ilegal perjudian” Ujar salah seorang warga setempat Miss xx
Di katakan praktik judi berupa sabung ayam dan othok dadu ini sudah di laporkan ke aparat pemerintah daerah dan Kepolisian setempat , Namun tidak ada tindakan nyata hingga saat ini.
Warga sudah berusaha bersuara lewat beberapa media online tapi sempat tutup beberapa hari buka lagi “Seolah hanya permainan untuk mengelabuhi kami , kami sudah krisis kepercayaan” tutur Miss xx dengan nada kecewa.
” ya… mungkin saja ada backing dari oknum tertentu , perlu di musnahkan biar kapok”, pungkasnya pada jurnalis media ini
Melihat aktifitas ini berlangsung kami menilai sejauh mana komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas Aktivitas pelanggaran.
Masyarakat berharap dan Memohon virus 303 agar segera di tindak lanjuti.
Yang Terhormat Kapolres Nganjuk , Yang terhormat Ditreskrimum Polda Jatim, Yang terhormat Kapolda Jawa timur , Yang Terhormat Kapolri , Praktek perjudian di kec Pace , Nganjuk , Jawa Timur selain merusak norma agama juga di mohon untuk terapkan pasal 303 bis ayat (1) ke – 2 KUHP Jo .
Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI nomer 9 tahun 1981 tentang pelaksanaan Undang – undang nomer 7 tahun 1984 tentang Penertiban Perjudian .
Kami akan running hingga ada tindakan tegas …
Bersambung ….
Nawangsari- team(red)
