Parah! Sekdes Gumulan “AH” Diduga Terima Jutaan Rupiah dari Transaksi Tanah Bermasalah, Dinilai Lepas Tanggung Jawab

Krisnanewstv Jombang – Polemik jual beli tanah sawah di Desa Gumulan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, kembali mencuat dan menyedot perhatian publik. Nama Ahmad Harun, Sekretaris Desa (Sekdes) Gumulan, turut disorot karena diduga menerima sejumlah uang dari transaksi tanah yang hingga kini masih menyisakan persoalan hukum dan administratif.
Transaksi yang melibatkan pihak penjual Almizan dan pembeli Aris Makhzudi tersebut dinyatakan sah secara administratif, dengan pengesahan dari perangkat dan Kepala Desa. Namun, hingga berita ini diturunkan, Aris selaku pembeli belum mendapatkan hak kepemilikan atas tanah sawah tersebut.
Administrasi Diterima, Tapi Tanah Tak Diserahkan
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, dana sebesar Rp1,5 juta telah diserahkan sebagai biaya administrasi kepada pihak desa. Muncul dugaan bahwa sebagian uang tersebut diterima langsung oleh Sekdes Ahmad Harun, namun tidak disertai pertanggungjawaban yang jelas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar :
Mengapa proses yang dinyatakan sah secara legal dan administratif justru gagal memberikan kepastian hak kepada pembeli?
Alih-alih menyelesaikan sengketa, pemerintah desa justru dinilai abai. Kepala Desa Gumulan, Busroni S.Ag, disebut menutup ruang mediasi dan enggan memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah, sikap yang dinilai kontraproduktif dengan fungsi pelayanan publik yang seharusnya dijunjung pemerintah desa.
Dokumen Lengkap, Legalitas Diabaikan
Transaksi tanah seluas 1.109,85 m² (79,27 boto), yang merupakan bagian dari sertifikat induk seluas 6.120 m² atas nama Djabari, dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Dokumen tersebut ditandatangani oleh kedua pihak, disahkan oleh 10 perangkat desa dan 2 saksi keluarga, serta dilegalisasi oleh Kepala Desa Busroni S.Ag.
Batas-batas tanah :
Utara : Tanah milik Nur Isbiyah
Selatan : Tanah milik Khusnul Maat
Barat : Tanah milik Sumadi
Timur : Jalan pertanian Desa Jatiduwur
Harga disepakati sebesar Rp40 juta, dengan klausul tegas bahwa pihak penjual dan ahli waris tidak dapat mengajukan gugatan di kemudian hari. Namun, ketentuan tersebut tampaknya diabaikan.
Pihak-pihak yang membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut antara lain :
Perangkat desa : Tusa Susanto, Rokhman Affandi, Ahmad Harun, Abdul Ghoni, Sugeng Cahyono, Miftachul Khoir, Abd Rahman, Putri AR, Abd Rahman (tercatat dua kali), dan Munir.
Saksi keluarga : Vinda Agustina dan Nur Isbiyah.
Masyarakat Geram, Pemerintah Desa Dinilai Tidak Transparan
Meski semua dokumen telah lengkap dan memenuhi unsur legalitas, pembeli Aris Makhzudi hingga kini belum memperoleh haknya atas tanah yang dibeli. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan praktik maladministrasi di tubuh pemerintah desa.
“Kalau pemerintah desa hanya hadir saat menandatangani dokumen, lalu menghilang ketika warganya mengalami kesulitan, itu pengkhianatan terhadap amanah publik,” ujar salah satu tokoh masyarakat Gumulan yang enggan disebutkan namanya. “Kalau dibiarkan, ini bisa memicu konflik horizontal.”
Ujian Integritas Bagi Pemdes Gumulan
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas Pemerintah Desa Gumulan di bawah kepemimpinan Busroni S.Ag, yang menjabat sebagai Kepala Desa Antar Waktu (KDAW). Ketidakjelasan penyelesaian kasus ini tidak hanya mencoreng citra lembaga desa, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan lokal.
Apabila benar dana mengalir kepada oknum tanpa kejelasan penggunaan dan pertanggungjawaban, termasuk kepada Sekdes Ahmad Harun, maka perbuatan tersebut bisa masuk ranah pidana dan sudah seharusnya menjadi atensi aparat penegak hukum maupun inspektorat daerah.
Tanggung Jawab yang Harus Diusut Tuntas,
Polemik ini belum usai
Sorotan publik terus tertuju pada Pemerintah Desa Gumulan. Masyarakat menanti apakah kasus ini akan dibuka terang-benderang, atau justru dibiarkan berlarut-larut dalam gelapnya birokrasi.
Apakah hukum dan keadilan akan ditegakkan? Ataukah desa hanya menjadi panggung kekuasaan yang lepas dari kontrol publik?
team
