Mulai 2026, KUHP Baru Terapkan Hukum Pidana Berkeadilan

2 Januari 2026, Indonesia resmi menerapkan KUHP Nasional, menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad.
KUHP baru menekankan hukum pidana yang berkeadaban, berbasis Pancasila, UUD 1945, dan kearifan lokal. Fokusnya pada pemidanaan proporsional: pencegahan, perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, dan pemulihan korban.
Pidana kini tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga alternatif seperti kerja sosial, pengawasan, dan pidana bersyarat, menjaga kapasitas lembaga pemasyarakatan tetap efektif.
KUHP Nasional memperkuat keadilan restoratif, mendorong penyelesaian perkara yang memulihkan hubungan pelaku, korban, dan masyarakat. Aparat hukum wajib profesional, menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Dalam masa transisi, aparat diimbau memahami prinsip legalitas dan lex mitior, dengan Mahkamah Agung menjaga konsistensi putusan dan pedoman teknis. Sosialisasi masif dan literasi hukum masyarakat menjadi kunci implementasi efektif KUHP baru.
KUHP Nasional bukan sekadar instrumen hukum, tapi simbol kedaulatan dan identitas hukum Indonesia. Dengan penerapan konsisten, masyarakat diharapkan merasakan hukum yang tegas, adil, dan humanis.
Jurnalis Deni Krisna
