Modus Baru Penipuan Digital! Gubernur Khofifah Dijadikan Umpan Deepfake

Berita Krisnanewstv.com || SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber. Dalam konferensi pers yang digelar di Rupatama Semeru 43 Polda Jatim, Senin (28 April 2025), Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. didampingi Pejabat Utama Polda Jatim dan Kadis Kominfo Provinsi Jawa Timur mengumumkan keberhasilan Direktorat Reserse Siber dalam mengungkap kasus penyebaran video hoaks berteknologi deepfake yang mencemarkan nama baik Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), khususnya dalam bentuk manipulasi media yang kini marak digunakan untuk penipuan daring.

Tiga orang pria berinisial HMP, AH, dan UP, yang seluruhnya merupakan warga Pangandaran, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya diketahui telah mengedit video resmi Gubernur Khofifah menggunakan teknologi Artificial Intelligence untuk mengubah narasi dalam video menjadi pengumuman palsu mengenai program penjualan motor murah seharga Rp500.000.

Video palsu tersebut kemudian diunggah ke platform TikTok, seolah-olah berasal langsung dari Gubernur Jawa Timur, lengkap dengan janji surat kendaraan resmi dan pengiriman cepat. Tujuan pelaku adalah untuk menjebak masyarakat agar mengirim uang secara pribadi ke rekening pelaku.

“Ini adalah contoh nyata bagaimana AI bisa dimanfaatkan untuk tujuan jahat. Masyarakat harus semakin cerdas, kritis, dan tidak mudah percaya dengan informasi yang tersebar di media sosial,” ujar Kapolda Jatim.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman menambahkan, motif pelaku murni ekonomi. Mereka sengaja memanfaatkan popularitas dan kredibilitas Gubernur Khofifah untuk memperdaya masyarakat demi meraup keuntungan pribadi.

Ketiga tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan transaksi keuangan. “Jangan mudah tergiur dengan iming-iming hadiah atau penawaran murah. Pastikan sumber informasi valid dan resmi,” pungkas Kapolda.(Ditressiberjatim/yns)