LSM RATU Siapkan Aksi Damai, Dorong Penegakan Sanksi Tegas bagi ASN yang Terlibat Narkoba
Kediri – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) berencana menggelar aksi damai pada Selasa, 30 Juni 2026, sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan aparatur pemerintahan. Aksi tersebut akan dipusatkan di Kantor Inspektorat Kota Kediri dengan melibatkan sekitar 100 peserta serta perwakilan sejumlah elemen masyarakat.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolres Kediri Kota, LSM RATU menyampaikan adanya informasi hasil investigasi internal yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum pegawai berstatus P3K maupun ASN di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kediri dalam kasus narkotika. Temuan tersebut mendorong organisasi tersebut untuk menyuarakan pentingnya penegakan aturan secara transparan dan profesional.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan bahwa aksi damai yang akan dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari praktik yang dapat merusak integritas aparatur negara. Menurutnya, pemberantasan narkotika di lingkungan birokrasi harus menjadi perhatian bersama demi menjaga kepercayaan publik.
Dalam tuntutannya, LSM RATU meminta pemerintah kota kediri segera melakukan tes urine kepada seluruh aparatur Sipil Negara ASN dan petugas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aparatur terbebas dari penyalahgunaan narkotika serta mendukung terwujudnya Kota Kediri yang MAPAN (Maju, agamis,produktif,aman dan ngangeni).
Secara aturan, ASN maupun anggota penegak hukum yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi tersebut diberikan karena pelanggaran narkoba dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan kode etik tingkat berat yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga melanggar sumpah jabatan serta berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik.
Komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih juga telah ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 9 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, ASN diwajibkan menjauhi penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pemecatan secara tidak hormat sesuai peraturan yang berlaku.
Menanggapi informasi yang berkembang, Kepala Dinas Perkim Kota Kediri, Anang Kurniawan, menyatakan bahwa persoalan tersebut saat ini sedang diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia meminta semua pihak untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada tim yang berwenang untuk menyelesaikan proses pemeriksaan secara objektif.
Kasus tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku. Harap bersabar dalam prosesnya,” ujar Anang Kurniawan saat dikonfirmasi terkait dugaan yang mencuat di lingkungan instansinya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri melalui Yuni menjelaskan bahwa proses pemeriksaan resmi akan dilakukan pada hari Jumat oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Inspektorat, Bagian Hukum, dan BKPSDM. Tim tersebut akan melakukan pendalaman terhadap informasi yang ada guna memastikan fakta dan mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rencana aksi damai LSM RATU diharapkan berlangsung tertib dan kondusif. Selain menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat, aksi tersebut juga diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Masyarakat pun menaruh harapan agar proses pemeriksaan berjalan transparan, profesional, dan menghasilkan keputusan yang mampu menjaga integritas birokrasi serta kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.ndre
