LSM GPM Swahira Soroti Bangunan Tak Berizin, D’Grace VIP Box Kediri Diduga Langgar Aturan PBG dan SLF

KEDIRI, Krisnanewstv.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) GPM Swahira, Arif Fatikunanda, menyoroti keberadaan salah satu bangunan usaha yang dinilai tidak memiliki izin lengkap di wilayah Kota Kediri. Bangunan tersebut diketahui beroperasi dengan nama D’Grace VIP Box, berlokasi di kawasan Banjaran, Kota Kediri.
Tempat tersebut menyuguhkan makanan, minuman, dan fasilitas menonton film di ruang tertutup dengan tarif Rp20.000 per pasangan. Aktivitas di dalam ruangan yang minim pengawasan publik ini pun menimbulkan dugaan praktik asusila dan menjadi sorotan masyarakat setempat.
Arif Fatikunanda menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri. Dari hasil klarifikasi tersebut, diketahui bahwa D’Grace VIP Box belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dua dokumen penting yang menjadi syarat legalitas operasional bangunan usaha.
“Kami sudah konfirmasi ke dinas terkait, dan faktanya bangunan tersebut belum memiliki izin PBG maupun SLF. Ini jelas melanggar ketentuan hukum, karena bangunan yang dipakai untuk usaha wajib memiliki kedua dokumen tersebut,” tegas Arif, Rabu (12/11/2025).
Menurut Arif, pelanggaran semacam ini tidak hanya menabrak aturan tata ruang dan keselamatan publik, tetapi juga merugikan pendapatan daerah, sebab bangunan tanpa izin otomatis tidak membayar retribusi resmi kepada pemerintah.
Landasan Hukum: PBG Gantikan IMB
Sebagaimana diketahui, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Tanpa PBG atau IMB yang masih berlaku, sebuah bangunan dianggap ilegal dan pemiliknya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Sanksi tersebut antara lain:
Peringatan tertulis dan penghentian kegiatan pembangunan atau operasional usaha,
Denda administratif hingga 10% dari nilai bangunan,
Pencabutan izin dan pembongkaran bangunan,
Serta pidana penjara maksimal 5 tahun apabila pelanggaran menimbulkan kerugian materiil atau korban jiwa.
Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Bangunan Gedung (UUBG) juga menegaskan bahwa bangunan yang sudah berdiri tetapi belum memiliki izin wajib terlebih dahulu mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan.
Koordinasi dengan Satpol PP
Terkait dugaan pelanggaran ini, LSM GPM Swahira berencana segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Kediri untuk melakukan peninjauan lapangan dan memastikan penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Pemerintah harus tegas, karena ini menyangkut aspek legalitas, keselamatan, dan moral publik,” tutup Arif.
Reporter: Niko
Editor: Redaksi Krisnanewstv.com
