LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Jakarta, 25 November 2025 — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyampaikan sikap resmi terkait temuan praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin yang diduga masih berlangsung, serta ketidakjelasan penanganan kasus oleh Polsek Kalideres.

Pada Sabtu malam, 22 November 2025, perwakilan LPK-RI, Edward, melakukan pengawasan di sebuah kios yang disinyalir menjual obat keras tanpa izin. Dalam inspeksi tersebut, ia menemukan kios masih beroperasi dan diduga tetap melakukan transaksi obat daftar G secara ilegal. Edward kemudian melakukan klarifikasi langsung kepada seorang penjual berinisial Dnl.

Usai memperoleh keterangan awal, Edward membawa terduga pelaku ke Polsek Kalideres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada Unit Reserse Narkoba Polsek Kalideres, Edward menyerahkan barang bukti berupa 164 butir Tramadol, 432 butir diduga Eximer, serta uang tunai Rp177.000, yang diterima langsung oleh penyidik.

Pada Minggu, 23 November 2025, Edward menjalani BAP sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Namun, pada 25 November 2025, LPK-RI menerima informasi dari sebuah media online berjudul “Usai Ditangkap, Polsek Kalideres Diduga Lepas Kembali Pengedar Tramadol”. Berita itu menyebut terduga pelaku telah dibebaskan pada Senin, 24 November 2025, dengan dugaan adanya tebusan sebesar Rp30 juta. Pemberitaan tersebut juga menuding bahwa pelapor turut menerima bagian dari uang tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi, Edward mendatangi Polsek Kalideres pada 25 November 2025. Namun, menurut LPK-RI, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan jelas mengenai perkembangan penanganan perkara maupun kebenaran isu pembebasan terduga pelaku.

LPK-RI menilai bahwa ketidakjelasan proses hukum dapat melemahkan upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin yang membahayakan masyarakat. Oleh sebab itu, LPK-RI mendesak kepolisian memberikan transparansi penuh, menjelaskan status kasus secara terbuka, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum tanpa praktik yang berpotensi mencederai integritas penegakan hukum.

LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan setiap pelanggaran hukum yang membahayakan masyarakat ditindak tegas, profesional, dan tanpa kompromi.