Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Blitar Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan Asal Kediri: Pelaku Cemburu, Korban Dibuang karena Kendaraan Kehabisan Bensin

Berita Krisnanewstv || BLITAR – Kepolisian Resor (Polres) Blitar bergerak cepat dalam mengungkap kasus penemuan jasad seorang perempuan muda yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada Senin pagi (7/7/2025). Korban diketahui berinisial D.O. (20), warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Wakapolres Blitar KOMPOL Fadillah Langko Kasim Panara, S.I.P., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers pada selasa, 8 Juli 2025. menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Korban ditemukan pertama kali oleh seorang warga berinisial S, sekitar pukul 06.00 WIB, dalam kondisi tergeletak di tepi jalan dan sempat disangka sebagai orang dengan gangguan jiwa. Namun setelah didekati, warga langsung menyadari bahwa perempuan itu sudah meninggal dunia dan segera melapor ke pihak berwenang.

Tim Resmob Satreskrim Polres Blitar yang dipimpin IPDA Jason Kurnia, S.Tr.K., bergerak cepat melakukan olah TKP dan identifikasi. Korban diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di Mangunharjo, Kediri.

Berdasarkan keterangan pemilik kafe, korban terakhir terlihat bersama seorang pria berinisial M.C.H. (28), warga Plosoklaten yang diketahui sebagai kekasihnya. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Bawen, Kabupaten Semarang, saat berusaha melarikan diri ke rumah saudaranya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui membunuh korban karena cemburu. Sebelum meninggal, korban sempat dianiaya saat dalam perjalanan berdua menggunakan motor. Setelah kehabisan bensin dan melihat korban sudah lemah, pelaku meninggalkan jasadnya di pinggir jalan dan membuang ponsel korban untuk menghilangkan jejak.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan ini, di antaranya: sepeda motor Honda Beat, pakaian korban, dua ponsel, topi hijau, tas kecil, serta charger HP.

Wakapolres Blitar menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Wakapolres Blitar juga memberikan apresiasi atas kerja cepat dan solid tim gabungan dari Polres Blitar, Polres Kediri, serta Polda Jateng. Ia menegaskan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, khususnya anak muda, untuk berhati-hati dalam menjalin relasi. Cemburu bisa menjadi senjata berbahaya bila tak dikendalikan dengan akal sehat. Jangan ragu untuk meminta bantuan atau melapor bila merasa terancam secara fisik maupun mental oleh pasangan.(humas/yns)